ASN Non Job dan Demosi Akan Hearing di DPRD Bengkulu Selatan “Nanti Kita Ungkap”

Ketua DPRD Bengkulu selatan dan Bupati Bengkulu Selatan
Ketua DPRD Bengkulu selatan dan Bupati Bengkulu Selatan

ASN Non Job dan Demosi Akan Hearing di DPRD Bengkulu Selatan, Bupati, Wakil Bupati, PJ. Sesda dan Kepala BKPSDM Akan Dihadirkan!

Kota Manna, Word Pers IndonesiaKisruh mutasi Jumat 04 Februari 2022 yang lalu ternyata masih berbuntut panjang dan masih belum dapat diterima oleh para ASN yang dinonjobkan dan didemosikan karena di duga sewenang-wenang banyak menabrak aturan, sehingga jika dibiarkan begitu saja akan berlarut-larut dan tidak baik bagi  tatanan birokrasi dan generasi ASN Bengkulu Selatan di masa depan.

Saat ditemui (Sp), (Sd), (Dv), (An) dan banyak ASN lainnya yang tidak mau disebutkan namanya, secara kebetulan sedang berkumpul rapat dalam rangka mempersiapkan bahan dan materi Hearing dengan DPRD B.S pada hari Senin 14 Maret mendatang yang bertempat di Ruang Rapat Kerja DPRD Bengkulu Selatan.

Saat dimintai keterangan di tempat yang sama salah seorang dari ASN Nonjob (Sp) menyampaikan dan membenarkan acara Hearing dimaksud.

“ Ya, benar, kita akan hearing, surat permintaan hearing kita beberapa waktu yang lalu yang ditujukan kepada DPRD B.S ditanggapi sangat positif oleh DPRD B.S,  adapun surat balasan dari DPRD B.S sudah ada ditangan kita, Bupati, Wakil, Bupati termasuk Pj. Sesda dan Kepala BKPSDM direncanakan akan dihadirkan “, jawab (Sp) sambil menunjukkan surat dari DPRD B.S yang bernomor : 170/50/DPRD-BS/2022 tertanggal 09 Maret 2022.

Saat ditanya aspirasi apa saja yang akan disampaikan saat hearing nanti, (Dv) hanya menjawab “ nanti akan kita ungkap semuanya saat hearing, termasuk data-data pendukung pengaduan kita, yang pasti kita semua tetap konsisten keberatan dengan penonjoban dan pendemosian mutasi jumat yang lalu, dan semuanya akan kita sampaikan pada saat hearing nanti“.

Ditempat yang sama (Dv) dan (An)  juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya tujuan hearing tersebut tak lain dan tak bukan adalah untuk melaporkan pengaduan kepada lembaga yang dianggap  paling tepat untuk mendengarkan aspirasi sekaligus keluhan dan pengaduan mereka selaku ASN di Bengkulu Selatan, sekaligus selaku rakyat Bengkulu Selatan. meskipun saat ini pengaduan masih sedang dalam proses di pusat pada beberapa Kementerian/Lembaga terkait.

“Alhamdulillah menunjukkan progress dan tanggapan yang positif, dan kita sangat mengapresiasi tindakan Kementerian/Lembaga terkait yang sangat  cepat  responsif terhadap pengaduan kita, namun meskipun begitu kita tetap akan menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD B.S, karena bagaimanapun  DPRD B.S harus tahu dong permasalahan  ini, kalau nggak ada yang kasih tahu selain kita siapa lagi …..?, dan kita yakin DPRD B.S juga sudah lama menunggu kita untuk melaporkan pengaduan ini,”  ungkap (Dv) dan (An).

Para ASN nonjob dan demosi ini juga banyak menyoroti alasan yang tidak logis dari Bupati yang menonjobkan dan mendemosikan ASN atas dasar cascading dan Assesment/Uji Kompetensi, karena menurut mereka tidak satupun pasal ataupun ayat, baik tersirat maupun tersurat  pada peraturan perundang-undangan yang menunjukkan bahwa cascading dan Assesment/Uji Kompetensi bisa menonjobkan maupun mendemosikan ASN.

BACA JUGA:  Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan Dukung Penuh Adanya JDIH Sebagai Wadah Informasi Masyarakat

Salah seorang dari ASN Nonjob berinisial  (Sp) mengakui “ memang…, kita sudah pernah cascading dan Assesment/Uji Kompetensi, tapi saya minta tunjukkan satu pasal atau satu ayat saja dalam peraturan perundang-undangan yang menjelaskan bahwa bahwa hasil cascading dan Assesment/Uji Kompetensi bisa menonjobkan maupun mendemosikan ASN, Jika dasar dari pemberhentian dan penurunan jabatan Pejabat Administrasi dimaksud adalah Penilaian Kinerja dan hasil penilaian Uji Kompetensi, seharusnya Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) yang menangani masalah Kepegawaian dalam hal ini Kepala BKPSDM harus berani transparan dan berani terbuka menunjukkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan sidang Tim Penilai Kinerja (TPK) dan Uji Kompetensi beserta hasil penilaian 296 (dua ratus sembilan puluh enam) Pejabat yang dimutasi sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 820-66 Tahun 2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama & Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan guna meyakinkan Publik dan ASN bersangkutan bahwa hasil Penilaian Kinerja dan Uji Kompetensi dimaksud dapat dipertanggungjawabkan, dan hingga saat ini dengan segala kejujuran, kami tidak tahu apakah apakah Tim Penilai Kerja ini ASN ini sudah ada atau belum, yang kami tahu bahwa setiap tahunnya kami selalu membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan membuat Perjanjian Kinerja, setahu kami Target Kinerja kami tercapai dengan nilai Baik hingga Sangat Baik sebagaimana di amanatkan oleh PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Knerja PNS,  jika Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) Kepala BKPSDM tidak bersedia menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud dapat di duga adanya potensi dan indikasi penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang,” pungkas (Sd).

Kami mengamati , bahwa selama ini Bupati Bengkulu Selatan diduga sengaja merencanakan dan melakukan mindsetting pada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan agar hasil cascading dan Assesment/ uji kompetensi sebagai perwujudan dari Penilaian Kinerja dan Uji Kompetensi dapat diterima sebagai alasan mutlak tanpa dasar hukum yang jelas untuk melegalkan tindakan sewenang-wenang memberhentikan/menonjobkan, menurunkan jabatan bahkan tidak menutup kemungkinan hingga memberhentikan ASN, dan hal ini hampir selalu beliau katakan baik itu di forum-forum formal maupun non formal,   namun pada dasarnya pelaksanaan cascading dan uji kompetensi/Asessment terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dijadikan alasan untuk melengserkan seorang pejabat dari jabatannya,  hasil penilaian dari cascading dan uji kompetensi/Asessment yaitu sebenarnya ada 3 (tiga) macam yaitu, tetap pada jabatannya, dirotasi atau mengisi jabatan yang kosong ujar (Dv) dan (An).

Para ASN nonjob dan demosi ini juga sangat menyesalkan tindakan Bupati yang terkesan memaksakan pelaksanaan mutasi tanpa alasan yang jelas sehingga disamping melanggar UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 30 Tahun 2019 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengutak-atik hingga menciderai salah satu produk Program Kerja Nasional Pemerintahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden RI “Penyederhanaan Birokrasi”, berupa “Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional”.  (Ali./Rl_s)