Bengkulu Selatan, WOrd Pers Indonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan kegiatan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Manna, Selasa (22/3/22).
Kasatpol PP Erwin Mucsin menjelaskan sidang tipiring tersebut terkait penerapan Perda Nomor 09 Tahun 2013 dan Perbub Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Hewan Ternak, di mana ada tiga orang pemilik hewan ternak yang menjalani sidang.
“Penyidik Satpol PP memutuskan ke 3 terdakwa (pemilik ternak) diberikan sanksi denda subsider kurungan masing-masing oleh Majelis Hakim sesuai dengan yang tertera di Perda,” kata Mucsin.
Ia mengungkapkan penegakan Perda ini sebagai langkah untuk menertibkan hewan ternak supaya masyarakat tidak melepaskan ternaknya secara bebas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberi efek jera terhadap masyarakat,” pungkasnya. (Ali)