Surat Terbuka untuk Ex KPK Fight Back
Word Pers Indonesia – Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menanggapi hasil Survei Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah diantara penegak hukum lain.
Rasamala Aritonang mengusulkan agar KPK dibubarkan.
“Saya usul KPK dibubarkan saja,” tulis Rasamala melalui akun Twitter pribadinya @RasamalaArt.
Lalu sehari kemudian, Rasamala menyampaikan alasannya bahwa pembubaran KPK dilakukan jika ketiga hal berikut tidak dilakukan atau menjadi opsi terakhir:
Pertama, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, harus ditegur, jika perlu diganti supaya efektif.
Kedua, pemerintah tanyakan, apakah manajemen KPK bisa memperbaiki kinerjanya, apa rencananya, dan berapa lama untuk perbaiki, jika tidak mampu ganti,”
Ketiga, UU KPK 19/19 harus segera diperbaiki. Sebab, UU ini memberikan dampak negatif bagi KPK.
Terhadap hal ini, saya selaku Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) yang juga ikut mendirikan LBH Padjajaran merasa perlu ikut menanggapi usul ini, sehubungan membahayakan bagi kelangsungan pemberantasan korupsi, dan/atau setidaknya dapat mempersepsi publik dan memberikan jalan bagi pembubaran KPK (sehubungan ybs Mantan KPK), serta mengingatkan ybs bahwa perlu kesabaran dan kebersamaan dalam mengatasi korupsi yang sistemik dan membudaya, yaitu sebagai berikut;
Pertama, argumen pertama dan kedua berbahaya sebab memberikan peluang kepada pemerintah mengintervensi KPK. Jika ada evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, maka KPK memiliki mekanismenya sendiri sebagai lembaga yang memilki sistem pengawasan internal, baik melalui penetapan Kode Etik, Sidang Etik dan Dewan Pengawas KPK.
Dua syarat yang diajukan Rasamala ini selain merusak kewenangan hukum, tetapi juga mencapuradukkan antara fungsi eksekutif dan yudikatif pada satu tubuh yaitu pada pemerintah.
Ini berbeda dengan Pegawai KPK yang secara administratif haruslah berstatus aparatur negara, dengan dibuktikan sebagai ASN atau aparatur sipil negara.
Dan/atau setidaknya jangan melupakan diktum Lord Acton; “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely”.
Kedua, soal UU No 19 Tahun19 yang perlu di revisi karena dianggap melemahkan KPK, saya jadi teringat pada suatu peristiwa tahun 2001 soal TAP MPR Nomor VIII yang melandasi Pembentukan KPK.
Bahwa, kekecewan Rasamala Aritonang tidak lebih hebat dari kekecewaan kami, tentang didirikannya KPK pada mulanya yakni:
Aktivis Pergerakan sejak tahun 70, 80 dan 90an sudah mencurigai bahwa Orde Baru adalah rezim yang korup sebab itu harus dilawan dan semua sistem yang dibangunnya soal kekuasaan absolut yang korup perlu direformasi.
Hingga puncaknya di tahun 1998, akhirnya Soeharto mengundurkan diri setelah protes nasional dilakukan.
Banyak korban sepanjang era itu.
Kesimpulannya, Soeharto tidak hanya harus turun, namun juga harus diadili, mengikuti jalan reformasi diberbagai dunia saat itu; Presiden Soeharto harus diadili.
Untuk mengadili presiden dan kroni-kroninya atau kejahatan yang luar biasa ini, perlu suatu badan/komisi khusus yang diberikan kewenangan extra, untuk bisa mengungkap dan mengadili.
Sebab itulah dibentuk KPK, karena tidak mungkin dilakukan oleh penegak hukum konvensional. Namun, apa yang terjadi.
UU KPK dan KPK tidak dapat menyentuh korupsi masa lalu (tidak berlaku surut), sebagaimana Tap MPR No VIII Tahun 2001.
Apakah kami kecewa?, Tidak !
Sebab, kita bisa menjadikan pengalaman masa lalu bagi perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara setidaknya ke depan, siapapun yang korup diberantas !.
Adilkah? Tentu tidak.
Namun, percuma ke masa lalu, semua telah berkomitmen untuk ke masa depan.
Dari sanalah KPK bekerja.
Saat itu, kekecewaan dan ketidakadilan ini disimpan dalam-dalam.
Biarlah optimisme mengiringi KPK saat itu.
Dan terbukti, KPK menggairahkan kembali optimisme pemberantasan korupsi.
Dan kini, UU 19/19 pun demikian.
Ini lebih baik dari UU Tahun 2001 jika dibandingkan dengan tak berlaku surutnya KPK sehingga tak bisa mengadili soeharto.
Anda kecewa, kami kecewa.
Bedanya, anda merusak KPK kami dengan usul pembubaran hanya karena reformasi ditubuh KPK, dan tidak menjadi ASN.
Kami, tetap optimis bahwa selemah-lemahnya KPK, ia bisa menangkap Presiden yang korup suatu saat, karena kewenangan yang diberikan padanya.
Jakarta, 11 Juni 2022.
Tegak Merah Putih !!
HASANUDDIN
Koordinator SIAGA ’98
Pendiri LBH Padjajaran