Kades Bangun Jiwa Diduga Langgar UU, Ini Tanggapan Inspektorat

pihak insfektorat melalui irban tiga ( 3 ) ‘Merwan Tabrani

Kaur, Word Pers Indonesia – Kepala Desa Bangun Jiwa diduga melanggar undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang ( KIP ) dan perpres nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan informasi ( Merek ). UU 40 tahun 1999 pasal 18 ayat ( 1 ) tentang pers. Hal tersebut mendapatkan komentar dari insfektorat kaur.

Kepala desa bangun jiwa kecamatan luas, Masdin selaku pelaksana kebijakan desa tersebut.

Dalam pengelolaan dan pelaksanaan dana desa ( DD ) tahun 2022 terkait pembangunan rabat beton kurang kebih 200m, lebar 1m, ketebalan 15cm, tanpa pondasi penggalian, matrial tanpa adanya batu bersih, dan diduga kurangi volume matrial, serta penyalahgunaan hasil tanam jagung desa terkait pembelian tenda tanpa musyawarah terhadap BPB dan masyarakat, juga tidak adanya pemasangan papan informasi publik ( Merek ) membuat awak media konfirmasi kepada pihak Insfektorat kaur. senin: 05/09/2022.

Menurut pihak insfektorat melalui irban tiga ( 3 ), Merwan Tabrani menjelaskan kepada awak media, papan informasi itu harus dipasang, karena salah satu bentuk keterbukaan informasi publik ( KIP ) bukan saja terkait kegiatan saja, tapi seluruh penganggaran dana desa selama setahun itu secara globalpun harus dipasang dikantor desa atau dibalai desa.

“Kalau memang benar papan informasi ( Merek ) tidak dipasang itu salah,” ucap Merwan Tabrani.

Sambung Merwan, kalau terkait tentang dana 8% covid – 19, idealnya program itu diperuntukan selama satu tahun. seyogianya memang harus dialokasikan sesuaikan dengan rentang waktu satu tahun. cuma untuk pelaksanaan lebih detail terkait kekhususan yang disampaikan awak media tadi tinggal kita perlu cek lebih lanjut.

Tentang adanya dugaan yang disampaikan sumber melalui awak media terkait pembangunan rabat beton asal jadi, menurutnya harus disesuaikan dengan rencana anggaran biaya ( RAB) yang sudah disepakati, menyikapi persoalan itu pihak insfektorat sesungguhnya memang sampai saat ini karena itu dilaksanakanya ditahun berjalan, tentang informasi itu belum bisa memastikan, karena kita belum turun kelapangan.

BACA JUGA:  Monitoring Dana Desa dan ADD 2024: Desa Wonosobo Terima Evaluasi Tim Kecamatan Penarik

“Terkait dengan itu juga mungkin nanti ada program PKPT kita untuk melakukan pemeriksaan dana desa. intinya untuk saat ini kami belum bisa berkomentar banyak apa yang disampaikan oleh awak media sampaikan tadi,” kata Merwan Tabrani.

Lebih lanjut ia mengatakan terkait hasil tanam jagung diduga ada penyalahgunaan hasil yang disampaikan sumber pada awak media tersebut, Merwan Tabrani menyampaikan, itu dana 20% ketahanan pangan dan hewani, hasilnyapun harus bermanfaat bagi rakyat untuk meningkatkan ekonomi rakyat.

“kalau hasilnya dibelanjakan dengan pembelian tenda, kalau itu memang benar terjadi apalagi tanpa musyawarah masyarakat dalam tanda kutip, itu artinya menyimpang. aturan jelas harus melalui berdasarkan musyawarah, itu artinya tidak bisa diganggu gugat,” tutup Merwan Tabrani. ( Samsudin )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan