Banggar DPRD Kepahiang: Usulan Dana Bawaslu Belum Bisa Dipastikan Diakomodir

Kepahiang, Word Pers Indonesia – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang, belum bisa memastikan apakah bisa mengakomodir usulan dana hibah Rp 10 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang.

Ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra, SE, M.Si usai memimpin rapat Banggar beberapa waktu lalu, 7/11.

Andrian mengatakan, pengajuan tersebut sengaja belum disetujui. Lantaran pihaknya akan menjadwalkan kembali untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan melibatkan Bawaslu secara langsung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Karena sejauh ini pengajuan hibah Rp 10 miliar tersebut belum bisa diketahui apakah memang benar mendesak atau bagaimana.

“Senin pekan depan kami akan jadwalkan bersama TAPD dan Banggar untuk melanjutkan pembahasan.

“Disanalah nanti, Bawaslu Kepahiang bisa memperjelas terkait permintaan dana hibah tersebut. Dalam artian kegunaannya untuk apa dan apakah memang sudah masuk kebutuhan mendesak atau belum,” jelas Aan.

Menurutnya, jika memang merupakan skala prioritas bisa saja nantinya disetujui atau sebaliknya jika belum masuk kebutuhan mendesak maka bisa saja dikurangi.

Dilihat dari surat Bawaslu Kepahiang yang masuk ke Pemkab Kepahiang pengajuan hibah Rp 10 miliar untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati.

“Bukan untuk Pemilu, tapi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.

Jika nantinya ada peraturan yang mewajibkan Bawaslu diberikan dana hibah awal 2023 maka bisa saja kita akomodir.

“Sekarang kita akan mendengar dulu penjelasan Bawaslu Kepahiang yang kita jadwalkan Senin mendatang,” demikian Aan. (aDV/Rabiul)

BACA JUGA:  Gandeng BAZNAS, JNE Donasikan 1.000 Pasang Sepatu untuk Anak Korban Bencana Palu dan Lombok