Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pada rabu (14/06), Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko kembali menggelar sidang kepada lima terdakwa (Kelompok Maju Bersama) dalam tindak pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan PT. BBS yang terjadi pada 07 Desember 2022 lalu, dengan tempat kejadian perkara di Devisi VII Blok U 21 Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.
Sidang yang berlangsung di ruang persidangan PN Mukomuko yang dipimpin oleh Hakim Yuniza Rahma Pertiwi, SH ini dibuka dengan pembacaan catatan dakwaan tentang pasal yang dilanggar dalam catatan dakwaan yang diajukan oleh penyidik Polres Mukomuko tertanggal 13 juni 2023 dengan nomor: 05/VI/2023/Reskrim atas lima terdakwa yakni Ramli Bin Musa, Efrianto Alias Eef Bin Ramli, Eko Susanto, Azwar Anas dan Defri purnando kelima terdakwa adalah kelompok warga Desa Talang Baru Kecamatan malin Deman Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan pengakuan kelima terdakwa dan barang bukti yang disita penyidik Polres Mukomuko, Hakim menyatakan kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah dengan melanggar Pasal 364 Kitab Undang-undang hukum pidana “Pencurian ringan” dengan demikian kelima terdakwa dikenai pidana penjara masing-masing selama 15 hari. dengan pertimbangan yang memberatkan kelima terdakwa yakni telah merugikan orang lain dalam hal ini PT. BBS yang akta kepemilikannya sudah dialihkan ke PT. DDP. serta akibat dari perbuatan kelima terdakwa telah terjadi keresahan ditengah Masyarakat, sedangkan yang meringankan para terdakwa adalah para terdakwa telah mengakui tindak pencurian tersebut, serta menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya kembali.
Selain itu kelima terdakwa juga diharuskan mengembalikan barang bukti berupa nota timbangan, TBS kelapa sawit dan uang tunai sebagai pengganti TBS dikembalikan kepada PT. BBS / PT DDP selaku korban, selain itu kedua terdakwa juga diharuskan untuk membayar beban biaya perkara persidangan.
Dikatakan Suwaryo, staf Legal Dokumen PT. DDP saat dikonfirmasi, “Sidang tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. BBS oleh sekelompok orang yang menamai kelompok maju bersama ini sudah sering kali terjadi. Bahkan dalam catatan kami sudah lima kali sidang digelar dengan perkara dan dikenai dengan pasal yang sama berulang, pada setiap persidangan pula kelompok ini selalu mengakui di hadapan Hakim bahwa, benar mereka telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, dan mereka juga mengakui kalau pokok sawit yang mereka curi tersebut adalah milik PT. BBS dan dilahan HGU milik PT. DDP bukan dari kebun dan lahan pribadi yang mereka tanam.” terangnya.
Melalui sidang perkara ini mungkin bisa menjadi masukan dan pertimbangan bagi penegak hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko yang selama ini dirasa masih ada keraguan dalam menindak kelompok pencuri ini, agar kedepan bisa lebih tegas untuk mengambil kebijakan dalam menyingkapi persoalan ini,
“Kami meminta khususnya tim pansus DPRD agar segera mengeluarkan hasil yang sudah dibahas sebelumnya. karena berdasarkan hasil keputusan pengadilan yang inkrah ini sudah sangat jelas kalau apa yang terjadi selama ini benar-benar adalah sebuah tindak pidana pencurian murni, bukan seperti yang diisukan oleh sekelompok orang kalau yang terjadi diperkebunan milik Perusahaan PT. BBS ini adalah konflik Agraria.” tambahnya
Dari beberapa kasus yang sama yang telah inkrah di pengadilan negri Mukomuko timbul pertanyaan siapa kah kelompok maju bersama ini, yang merasa menjadi korban oleh perusahaan. Sedangkan dalam fakta persidangan mereka terang-terangan telah mengakui mencuri dan tidak menanam.
“Kelompok ini juga menarasikan ke publik seolah-olah lahan ini adalah lahan sengketa dan konflik, namun dipersidangan mereka tidak bisa dan tidak mampu membuktikan secara legal dan hukum sengketa dan konflik yang mana yang mereka maksud, serta mereka juga tidak bisa membuktikan kalau lahan tersebut adalah lahan garapan mereka sebagaimana yang selama ini mereka isukan,” tutup Yoyo.
Kontributor: Bbg
Editor: Anasril