Word Pers Indonesia – Terkait laporan dan demo kasus korupsi, LSM Front Pembela Rakyat (FPR) telah diminta segera melengkapi dokumen terkait laporan dugaan korupsi Deposit APBD dan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Dan Suap penempatan Pjs Kepala Desa di Kabupaten Lebong. Berdasarkan surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi R/2871/**/xxxx/**/2023/ tertanggal 14 Juni 2023, yang sifatnya segera.
Ketua LSM FPR Rustam Efendi, SH, mengatakan berdasarkan permintaan KPK terkait kelengkapan dokumen laporan dugaan korupsi dugaan Deposito APBD, Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Dugaan Korupsi Suap Penempatan PJs Kepala Desa, Telah dipenuhi oleh Rustam dan Kawan-Kawan sudah rampung akan diserahkan ke KPK hari senin 26 Juni 2023, sekaligus akan kembali menggelar aksi Demo ke-5 menuntut percepatan proses penutasan kasus korupsi di Kabupaten Lebong yang telah dilaporkan LSM FPR.
“Kami telah menyanggupi permintaan KPK untuk melengkapi dokumen dugaan korupsi Deposito APBD, Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Suap Penempatan PJs Kepala Desa dan telah rampung akan diserahkan hari Senin sekaligus melakukan aksi demo lanjutkan.’ Jelas Rustam kepada Redaksi wordpers.id via telpon, Jumat, 23/6/2023.
Rustam menegaskan KPK tidak alasan lagi untuk mencari-cari alasan penuntasan laporan korupsi di Kabupaten Lebong. Pasalnya selain telah diminta melengkapi dokumen yang kurang, Rustam dan Kawan-kawan telah 4 kali diminta keterangan untuk menjelaskan terkait laporan dugaan korupsi Kabupaten Lebong dan keterkaitan Bupati Lebong dalam laporan LSM FPR.
“Permintaan KPK telah FPR penuhi, saya dan kawan-kawan telah 4 kali dimintai keterangan terkait laporan tersebut,” Ungkap Rustam.
Rustam mengingat jangan sampai laporan FPR dan kelengkapan dokumen dijadikan alat tukar tambah kepentingan yang merugikan masyarakat dan LSM FPR.
“Harapan saya dan kawan-kawan keseriusan kami melengkapi dokumen di hargai sebagai bentuk keseriusan masyarakat percaya melaporkan dugaan korupsi ke KPK, ditanggapi serius dengan segera juga melayang pemanggilan pihak-pihak yang dilaporkan FPR, untuk melakukan cross cek laporan dan dokumen yang akan diserahkan.
Setelah 4 kali diminta keterangan dan kelengkapan dokumen, FPR masih percaya keseriusan KPK menuntaskan penegakkan hukum pemberantasan korupsi di Kabupaten Lebong. Jangan sampai menyakiti hati masyarakat yang diwakili LSM FPR
“Jangan sampai ada tukar tambah kepentingan yang justru ada upaya mengaburkan laporan masyarakat. Sampai saat kami dari FPR percaya KPK dan juga dipercaya masyarakat, lebih khusus masyarakat Kabupaten Lebong,” Tutup Rustam
Pihak KPK lewat Ketua KPK Firli Bahuri dan Humas KPK, Ali Fikri belum merespon konfirmasi Redaksi via pesan instan WA, terkait permintaan kelengkapan dokumen dari LSM FPR.
Dalam acara koordinasi penuntasan korupsi di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu yang digelar di Hotel Mercure, Kota Bengkulu KPK dengan pihak Pemerintah Daerah dan Apdesi, Selasa 20 Juni 2023.
KPK menyampaikan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu menjadi piloting sorotan (radar) penuntasan kasus korupsi
“Kami fokuskan di Kabupaten Lebong, ya karena MCP nya dari tahun 2021 ke 2022 turun. Hasil survei integritas juga turun. Juga kami lihat ada beberapa hal penting yang harus diperbuat. Supaya pencegahan korupsi semakin kuat,” ujar Maruli Tua.
Kasatgas KPK Wilayah Maruli Tua Manurung, Kabupaten Lebong dan Seluma dipilih karena nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) menurun.
Dikutip dari https://rbtv.disway.id/read/10978/2-kabupaten-ini-jadi-piloting-pemberantasan-korupsi-di-bengkulu-ini-dasarnya
Editor: Agus A