Polda Bengkulu Kalah Melawan Advocat Sasriponi dan Tim Pengacara Pra Peradilan

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Terkait Putusan Pra Peradilan PN Arga Makmur membebaskan Surmarlin kliennya, Pengacara Sasriponi Bahrin yang juga tim hukum dari Sumarlin mengucapkan syukur telah dikabulkannya gugatan dari Sumarlin sehingga Sumarlin bisa menghirup udara bebas.

“Alhamdulillah, Bapak Sumarlin sekarang sudah dibebaskan, dan kita tim advokat berterimakasih kepada Hakim PN Arga Makmur. Atas peristiwa ini kami minta kepada penyidik kedepannya jangan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila belum memenuhi unsur,” ucap Sasriponi.

Hakim Pra Peradilan Silmiwati, S.H, menyatakan tindakan penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap dan menahan terhadap Sumarlin dalam kasus pemalsuan dokumen, dengan pelapor Dersiana Andiyanto selaku mewakili perusahaan perkebunan PT Agrisinal.

Dalam surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Polda Bengkulu melalui kuasa hukumnya, Dr. A Bukhori, S.H., M.H., ke PN Arga Makmur pada 6 Juli 2023, dengan tergugat Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Cq. Polda Bengkulu.

Akhirnya Pengadilan Negeri(PN) Arga Makmur mengabulkan gugatan praperadilan Sumarlin (50) warga Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebelum putusan bebas Pra Peradilan tersebut diketahui, tersangka Sumarlin dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat pasal 263 KUHPidana dan atas pencurian sebagaimana pasal 362 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana. Kemudian, penyidik Diterskrimum Polda Bengkulu menetapkan Sumarlin sebagai tersangka pada 27 Juni 2023, dan dilakukan penahanan kemudian.

“Mengadili, bahwa penyidikan tidak sah, penetapan tersangka terhadap Sumarlin juga tidak sah dan menilai peristiwa yang dilaporkan bukanlah peristiwa pidana. Putusan juga menyebut, penyitaan yang dilakukan penyidik juga tidak sah, pemanggilan tersangka tidak dilakukan secara patut dan tidak sah. Atas menangnya gugatan tersebut, Sumarlin kini bisa menghirup udara bebas lantaran dibebaskan,” ucap hakim Silmiwati, S.H, Kamis(27/07/2023).

BACA JUGA:  Hangatkan Nilai Kebersamaan, IKA SeMaKu Silaturahmi Ramadan Bersama Gubernur Rohidin

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Dik/34/V/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tanggal 3 Mei 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, menyatakan penetapan tersangka terhadap Sumarlin tidak sah, menyatakan penyitaan surat tanda penerimaan nomor STP/73/V/RES.19./2023/Dit Reskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, menyatakan pemanggilan yang dilakukan oleh termohon melalui surat panggilan tersangka ke 1 dan ke 2 tidak dilakukan secara patut dan tidak berdasarkan hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memerintahkan termohon untuk meminta maaf melalui media cetak lokal Harian Rakyat Bengkulu selama 3 hari berturut-turut atas penetapan tersangka diri pemohon yang tidak sah dengan kata-kata ‘Kami dari Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bengkulu Meminta Maaf Atas Kesalahan dalam Tindakan Penetapan Tersangka Sdr Sumarlin’”, demikian putusan Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur yang dipimpin Hakim Silmiwati, S.H., yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 26 Juli 2023.

“Bukti penyerahan surat, juga surat penyitaan dari penyidik tidak sah. Kita sebagai pemohon dinyatakan menang, dan sekira pukul 17.00 WIB Kamis 27 Juli 2023 Bapak Sumarlin dibebaskan. Dan Bapak Sumarlin ini ditahan sejak 8 Juli 2023 dan tidak sempat diperpanjang,” ujar Dr. A Bukhori, S.H., M.H. (Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan