Rustam FPR Apresiasi Kinerja Polres MM, Berharap Polda Juga Serius Tuntaskan Semua Kasus di Wilayah Bengkulu

Word Pers Indonesia – Terkait salah satu kasus yang ditangani Polres Mukomuko yang segera berproses ke pelimpahan berkas ke Kejaksaan, yaitu perkara pencurian sawit desa Sungai Lintang, kabupaten Mukomuko. Rustam Efendi, SH, Ketua Ormas Front Pembela Rakyat (FPR) memberi apresiasi atas kinerja Polres Mukomuko yang dipimpin AKBP. Nuswanto.

“Demo Di Mabes Polri sebagai bentuk perhatian kecintaan FPR kepada Polri, mendorong Polres Mukomuko serius menuntaskan kasus-kasus yang ditangani. Terkait perkara Pencurian sawit yang segera ke Kejaksaan. Saya harap makin tinggi tingkat kepercayaan Publik Kepada Polres Mukomuko.” ujar Rustam kepada media ini, Selasa (29/8/2023) Pukul 18.17 WIB.

Harapan yang sama juga terjadi di Polda Bengkulu terkait penanganan kasus Mafia Ilegal Oil (BBM Bersubsidi), Tambang Ilegal Bengkulu Tengah, BTT BPBD Seluma ada titik terang penanganan perkara tersebut.

“Harapan saya mewakili masyarakat Bengkulu, Polda juga serius menuntaskan semua perkara yang telah menjadi atensi Publik, makin banyak kasus dituntaskan di Polda segera berproses ke Kejaksaan dan Pengadilan, makin tinggi elektabilitas Polri di Bumi Rafflesia.” Tutup Rustam

Diberitakan sebelum, setelah berproses selama 3 Bulan dari Mei pasca pelaporan pencurian sawit oleh terlapor P alias Prb di ladang sawit milik pelapor Iman Abraham Surbakti dalam penangananya di Polres Mukomuko, akhirnya Senin, 28 Agustus 2023, setelah berkali-kali P menghindar dari panggilan pemeriksaan, akhirnya Polres Mukomuko telah melakukannya langkah hukum panggil paksa atau jemput paksa terhadap P dan telah masuk tahanan Polres Mukomuko untuk kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto membenarkan upaya hukum jemput paksa dan penahanan P, kepada media ini lewat komunikasi WA, Selasa, (29/8/2023) Sekitar Pukul 16.20 WIB

BACA JUGA:  Kebijakan Penyekatan Mudik di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19

“Kita telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap initial P. Peran yang bersangkutan sebagai pelaku pencurian dilahan milik Pak IS. Kemarin Sore (Senin, Red) dilakukan penahanan.” Ujar Nuswanto.

Terkait penahanan P, Nuswanto menjelaskan karena pelanggaran hukum dalam tindakan tersangka dilahan milik Iman A Surbakti, tersangka dikenakan pasal Pidana.

“Dijerat Pasal 362 KUHP.” Tegasnya

Nuswanto menambahkan Kasus pencurian sawit dengan tersangka P segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

“Sekarang sedang melengkapi berkas perkara dan beberapa hari ke depan akan dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mukomuko,”Tutupnya

Sebelumnya, Imam Abraham Surbakti, telah melaporkan pencurian di Ladang miliknya yang telah dibeli dari Ibu Justin Rehulina Tarigan yang terletak di Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang telah dilaporkan ke SPKT Polres Mukomuko dengan Surat Tanda Terima. Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/62/V/2023/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU Tanggal 22 Mei 2023. (Red)