Bengkulu, Word Pers Indonesia – Tahun 2024 membawa kabar baik bagi Provinsi Bengkulu, dengan penambahan delapan persen alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah Provinsi Bengkulu yakin bahwa distribusi tambahan BBM tersebut akan terkelola efisien dan mencapai sasaran yang tepat, berkat penerapan regulasi yang ketat dan peningkatan pengawasan.
Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadi ajang diskusi strategis di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur pada (9/1/2024). Dalam rapat tersebut, ditekankan perlunya memastikan BBM bersubsidi benar-benar jatuh ke tangan yang berhak, yakni masyarakat miskin, pengusaha kecil, dan masyarakat tidak mampu.
Pelanggaran yang terus terjadi di lapangan, terutama oleh oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial, menjadi sorotan serius. Salah satu modus operandi yang diungkap dalam rapat adalah pengisian BBM menggunakan mobil pribadi, lalu dialihkan ke truk batubara oleh oknum pengusaha batubara.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menegaskan bahwa penertiban tidak hanya terbatas pada penggunaan BBM bersubsidi saja, tetapi juga mencakup penindakan terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak.
Dalam kerangka pengendalian dan pendistribusian BBM bersubsidi, perlunya pengawasan dan pengaturan yang lebih ketat menjadi fokus utama. Hal ini bertujuan agar alokasi BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi dan benar-benar tepat sasaran.
BPH Migas, di sisi lain, telah melakukan upaya sosialisasi dan pemantauan distribusi BBM bersubsidi di Bengkulu. Dalam proses tersebut, ditemukan indikasi kecurangan yang disampaikan oleh anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, dalam rapat hari itu. BPH Migas menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan sanksi pengurangan bahkan pencabutan kuota sebagai bentuk penegakan aturan yang tegas.
Reporter: M. B Mustofa
Editor: Anasril