Kasus Saiful Anwar Penyidik Polda Aceh Serahkan Kepada Kejaksaan Negeri Simeulue

Simeulue-Word Pers Indonesia – Kejaksaan Negeri Simeulue telah menerima tersangka dan Barang Bukti tahap II dari penyidik Polda Aceh atas nama Saiful Anwar bin Affan pada hari Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB. Bahwa terhadap tersangka Saipul Anwar bin Affan disangkakan melanggar pasal 3 74 KUHP atau pasal 72 KUHP

Dalam hal ini, dikonfimasi Kejari Simeulue melalui Kasi Intel Kejaksaan Seheri Wira Fernanda,SH., Mh menjelaskan, kasus ini Pada tahun 2021 atas nama Saipul Anwar menerbitkan surat dukungan alat kepada PT: BOHANA JAYA NUSANTARA untuk mengikuti lelang paket APBK Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2021 dengan nama paket pekerjaan peningkatan jalan Simpang Patriot – Sarafon Kabupaten Simeulue

Sehingga paket tersebut dimenangkan oleh PT BOHANA JAYA NUSANTARA. padahal dalam ketentuan Kuasa direktur Cabang tidak punya wewenang untuk memberikan dukungan tanpa seizin dari direktur utama
selanjutnya dengan memberikan dukungan alat tersebut pada saat tender tersebut.

Maka setelah perusahaan PT BOHANA JAYA NUSANTARA ditetapkan sebagai pemenang, PT ACEH LINTAS SUMATERA berkewajiban mensuplai kebutuhan alat dan material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Diantaranya 3 unit Ekskavator, 2 unit motor Greder, 2 unit Sakai Komplek serta Dumtruk sesuai kebutuhan di lapangan dan juga menggunakan fasilitas Asphal Mexing plan dan material berupa Asphal Drum,abu batu dan pasir ayah mili PT.Aceh lintas Sumatera dengan perjanjian lisan pembayaran setelah menerima hasil pembayaran pekerjaan Asphal

“tetapi setelah penarikan uang dari hasil pekerjaan tersebut 80% tidak dilakukan pembayaran tagihan PT. Aceh lintas Sumatera,,

Kemudian setelah itu, saudara Saiful Anwar berjanji lagi, pembayaran dilakukan setelah penarikan anggaran 100% namun sampai saat sekarang ini tidak terjadi pembayaran alat yang digunakan tersebut material yang diambil untuk melakukan pekerjaan tersebut.

BACA JUGA:  Ippelmas Banda Aceh Desak Kejari Simeulue Usut Tuntas Kasus SPPD Okum DPRK

Hasil pekerjaan tersebut sudah diterima pembayaran dari dinas PUPR Kabupaten Simeulue Oleh PT BOHANA JAYA NUSANTARA dan dari penjelasan Pihak PT BOHANA JAYA NUSANTARA Uang sewa Alat dan Matrial yang digunakan untuk pekerjaan peningkatan jalan Simpang Patriot – Sarafon Kab Simeulue tersebut sudah dibayarkan seluruhnya kepada direktur Cabang PT Aceh lintas Sumatera atas nama tersangka Saiful Anwar,

Padahal, sedangkan tersangka atas nama Saiful Anwar belum membayar kepada saksi korban selaku direktur utama atau uang yang diterima dari biaya sewa alat dan biaya matrial yang dibayarkan oleh PT: BOHANA NUSANTARA tidak disetorkan ke Rekening perusahaan PT ACEH LINTAS SUMATERA atau pun kepada saksi korban selaku pemilik Barang – barang yang disewakan dan pemilik material yang digunakan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut dan saksi korban menghubungi tersangka atas nama Saipul Anwar tidak bisa lagi,

Karena itu, saksi korban merasa dirugikan sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka Saiful Anwar umur 49 tahun Pekerjaan Wiraswasta Alamat Tengku Iskandar lorong tengkuban Batak Desa lantai Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh dapat diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP

Bahwa terhadap tersangka atas nama Saiful Anwar bin Affan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 224 di Lembaga kelas III Sinabang.

Reporter: Ahmad Hidayat
Editor: Redaksi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan