Bawaslu Laporkan Beberapa Pelanggaran di TPS Kota Bengkulu

Bengkulu, WordPres.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mencatat sejumlah pelanggaran yang terjadi pada pemungutan suara di Kota Bengkulu pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Pelanggaran tersebut terjadi di tiga kecamatan di Kota Bengkulu.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, dugaan pelanggaran terjadi di Kecamatan Selebar. Salah satunya adalah proses penghitungan yang tidak sesuai pada satu TPS di Kelurahan Bumi Ayu.

Selain itu, pelanggaran juga terjadi di TPS 7 Kelurahan Sumur Dewa, di mana terjadi pemukulan terhadap petugas linmas oleh seorang pemilih. Sedangkan di Kelurahan Pagar Dewa, ada warga yang mencoba menggunakan KTP untuk memilih setelah melewati waktu yang ditentukan.

Di Kecamatan Teluk Segara, terjadi kekurangan surat suara DPD RI dan DPR RI pada beberapa TPS di Kelurahan Kampung Bali.

Ahmad juga menyoroti kejadian di Kecamatan Ratu Agung, di mana pemilih yang tidak hadir di TPS karena sakit atau disabilitas seharusnya dapat dicoblos di rumah dengan pengawasan. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh petugas KPPS, yang menyalahi regulasi.

Bawaslu Kota Bengkulu akan menindaklanjuti semua pelanggaran yang terjadi. Beberapa pelanggaran termasuk pelanggaran administratif dan telah direkomendasikan kepada KPU, sementara yang lain termasuk pelanggaran pidana akan diproses oleh pihak kepolisian.

Reporter: A. Ade Permana

Editor: Anasril

BACA JUGA:  Golkar Bengkulu Target Pemenangan Pemilu 2024 hingga Kecamatan