Simeulue-Word Pers Indonesia – Bapilu Partai Bulan Bintang Kabupaten Simeulue, Marwan menilai Surat Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Simeulue tanggal 22 Februari 2024 Nomor : 05/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 Perihal : Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang, Iya menilai rekomendasi tersebut cacat hukum Diantaranya adalah sebagai berikut:
Terkait Nomor Surat, dimana nomor surat Rekomendasi tersebut adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Simeulue pada Tahun lalu. (05/PM.02.02/K.AC-18/2/2023).
Untuk selanjutnya ia meminta kepada KIP Simeulue agar tidak menindak lanjuti rekomendasi Panwaslih Kab. Simeulue Nomor : 05/PM.02.02/K.AC-18/2/2023.
Apabila surat Rekomendasi ini ditindak lanjuti oleh KIP Simeulue maka keputusan tersebut dianggap cacat hukum dan Partai Bulan Bintang akan menggugat ke Jalur Hukum.
Reporter: Ahmad Hidayat
Editor: ANasril