Konflik Agraria dengan PT DDP, PN Mukomuko Beri Hukuman 3 Petani

Mukomuko, Word pers Indonesia Pengadilan Negeri Mukomuko baru-baru ini mengeluarkan putusan gugatan nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM yang melibatkan tiga petani Tanjung Sakti, yaitu Harapandi, Ibnu Amin, dan Rasuli. Putusan ini disampaikan secara elektronik pada 5 Maret 2024.

Menurut amar putusan, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat, namun juga mencatat bahwa tiga petani melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Diantaranya, menghalangi proses panen dan mengambil buah sawit tanpa hak.

Majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.363.000,00 secara tanggung renteng. Namun, beberapa aspek gugatan penggugat ditolak.

Harapandi, salah satu petani yang terlibat, mengungkapkan kebingungannya terkait putusan tersebut. Dia menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan peta Hak Guna Usaha (HGU) 125 yang menjadi dasar konflik. Selain itu, pernyataan PT Daria Dharma Pratama bahwa lahan yang menjadi objek konflik belum memiliki HGU menambah kebingungan.

Ridhotul Hairi, S.H., kuasa hukum para petani, menyampaikan bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi karena tidak ada kerugian yang disebabkan oleh para tergugat dan tidak ada ganti rugi yang diwajibkan. Dia juga menekankan perlunya dukungan untuk tetap mengawal konflik ini dan memastikan keadilan yang sebenarnya.

Sebagai kutipan dari Harapandi: “Hasil putusan ini sangat membingungkan bagi kami dan membuat kami semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang saat ini kami lakukan adalah perjuangan yang benar dan kami tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan.”

Situasi ini menunjukkan kompleksitas konflik agraria di Indonesia dan perlunya penyelesaian yang adil bagi semua pihak terlibat.(*)

BACA JUGA:  Gubernur Pancasilais, Berani Berkorban Bela Rakyat Konflik Agraria

Posting Terkait

Jangan Lewatkan