Zakat Fitrah 2024: Kemenag Bengkulu Utara Tetapkan Besaran, Ini Rinciannya

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Hal ini diumumkan pada Kamis, (21/3/2024).

Menurut Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Nopian Gustari, “Alhamdulillah, berdasarkan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, kita telah menetapkan tiga klasifikasi besaran zakat fitrah untuk tahun ini.”

Besaran pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang saat ini mengalami kenaikan di pasaran. “Jika dibayarkan dengan beras sebanyak 10 canting atau seberat 2,5 kilogram yang merupakan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari,” jelas Nopian Gustari.

Namun, Nopian Gustari juga mengakui bahwa besaran pembayaran zakat fitrah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya karena kenaikan harga beras di pasaran. “Apabila digantikan dalam bentuk uang, pembayaran zakat fitrah tertinggi sebesar Rp 45 ribu per orang, menengah Rp 40 ribu per orang, dan terendah Rp 35 ribu per orang,” tambahnya.

Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran zakat fitrah diimbau untuk menunaikannya sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Pada tahun 2023, besaran zakat fitrah menggunakan uang tunai dibagi dalam tiga klasifikasi, yaitu tertinggi Rp 32 ribu, menengah Rp 32 ribu, dan terendah Rp 26 ribu per orang.

Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan setelah hasil rapat koordinasi Kemenag Bengkulu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Alim Ulama.(Teguh)

BACA JUGA:  Bamagnas Bengkulu Dikukuhkan Dukung Pembangunan Daerah