Gubernur Bengkulu Keluarkan SK untuk 591 Guru Tidak Tetap dan PTT dari Tiga Kabupaten

Word Pers Indonesia Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk 591 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di tingkat SMA/SMK/dan SLB Negeri yang tersebar di tiga Kabupaten, yakni Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang.

Pembagian SK dilakukan secara resmi di SMKN 7 Rejang Lebong pada Kamis, (21/3/2024). Gubernur Rohidin menegaskan pentingnya perlindungan hak GTT/PTT terutama dalam hal penggajian dan hak-hak mereka terkait keikutsertaan dalam perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di masa yang akan datang.

“Saya memastikan mereka terlindungi dari data honorer (database). Jangan sampai hak-haknya teralihkan dengan yang lain. Maka dengan begini sistem gajinya harus dibayarkan, kemudian kalau mereka punya hak mengikuti PPPK mereka lah yang duluan harus diprioritaskan,” ujar Gubernur Rohidin.

Salah satu Guru PTT dari SMAN 1 Kepahiang, Harnawati, berharap SK Gubernur ini akan membuka peluang bagi Guru Tidak Tetap yang telah berdedikasi bertahun-tahun untuk diangkat menjadi PPPK tanpa harus melalui proses seleksi yang melelahkan.

“Kami berharap kita dapat diprioritaskan menjadi PPPK tanpa harus tes yang sudah menerima SK Gubernur ini, utamakan dari masa kerja mereka, seperti saya sudah dari 2009 mengabdi jadi Guru PTT,” ungkapnya.(*)

BACA JUGA:  17 Mantan Napi Korupsi Diusul Jadi ASN, Gubernur: Apa Dasar Hukumnya?