Nasional, Word Pers Indonesia – Pemerintah telah mengumumkan keputusan terbaru terkait penyesuaian tugas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi arus balik Lebaran. Dalam pengumumannya, Sabtu (13/4/24), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran guna menjaga kelancaran perjalanan.
Menurut Anas, pengaturan tugas ASN akan dilakukan secara ketat dengan memperhatikan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Beliau menegaskan bahwa instansi yang secara langsung terlibat dalam pelayanan publik akan tetap beroperasi sepenuhnya di kantor (WFO 100 persen), sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
“Instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti bidang kesehatan dan keamanan, akan tetap beroperasi sepenuhnya di kantor. Namun, untuk instansi yang lebih terkait dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan, akan diperbolehkan melakukan WFH hingga maksimal 50 persen dari total pegawai,” ungkap Anas.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Dalam konteks arus mudik Lebaran, Anas menekankan bahwa perlu ada penyesuaian dalam kerja ASN. Dengan jumlah libur yang cukup panjang, yakni 6 hari cuti bersama Lebaran ditambah 4 hari libur akhir pekan, pemerintah mengharapkan agar ASN dapat melakukan penyesuaian tugasnya guna mendukung kelancaran arus balik.
Selain itu, Anas juga mengingatkan agar seluruh instansi pemerintah tetap memantau dan mengawasi pencapaian target kinerja organisasi selama periode ini. “Kami berharap bahwa libur Lebaran tidak akan mengganggu kualitas pelayanan dan pencapaian target kinerja instansi pemerintah,” tambahnya.(*)