Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah siap kapan saja untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sembari menunggu kesiapan DPR RI.

Melansir dkmedia.co.id, RUU yang pertama kali diusulkan DPR sejak tahun 2003 ini dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum dalam proses perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Pemerintah memandang penting adanya UU tentang perampasan aset agar hakim memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengambil putusan,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Jumat (2/5/2025).

Yusril menjelaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk mengatur penyitaan dan perampasan aset yang diduga hasil korupsi secara adil dan pasti, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Ia menekankan bahwa meski penegakan hukum harus tegas, prinsip keadilan dan perlindungan HAM harus tetap diutamakan. “RUU ini juga mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Menko Kumham Imipas juga menyinggung pengalaman serupa dalam pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sempat diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kala itu, DPR terlebih dahulu menyempurnakan naskah akademik sebelum memulai pembahasan bersama pemerintah.

Oleh karena itu, Yusril memperkirakan DPR mungkin akan menerapkan pola serupa terhadap RUU Perampasan Aset yang kini memasuki masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. “Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan uang rakyat,” tegasnya.

Yusril juga menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006. Dengan UU ini, proses perampasan aset tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga bisa mencakup aset yang tersebar di luar negeri.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan