Jakarta — Penanganan perkara yang dilaporkan Jumaidi memasuki babak penting. Di tengah upaya mencari keadilan atas peristiwa yang diduga melibatkan lima orang, Mabes Polri disebut mengundang kuasa hukum dan korban untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah disampaikan.
Undangan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi korban dan kuasa hukum untuk memaparkan kronologi kejadian, menyerahkan bukti pendukung, serta meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh.
Perhatian kini tertuju pada tindak lanjut laporan tersebut dan langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta di balik peristiwa yang dialami Jumaidi beserta keluarganya.
Lima Orang Diduga Terlibat, Kuasa Hukum Minta Pengusutan Menyeluruh
Kuasa hukum Jumaidi, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., menegaskan bahwa laporan mengenai dugaan keterlibatan lima orang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu atau dua pihak apabila terdapat informasi dan bukti yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain. Identitas, peran, serta tanggung jawab masing-masing pihak harus ditelusuri berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sah.
“Kami meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh. Jika dalam laporan terdapat lima orang yang diduga berperan, maka masing-masing harus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan sampai ada bagian penting dari peristiwa ini yang tidak terungkap. Kami ingin kejelasan, bukan sekadar proses yang berjalan tanpa kepastian,” tegas Rustam.
Ia menambahkan bahwa dugaan keterlibatan kelima orang tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Surat Resmi Propam: Pelanggaran Bripka Heriyanto Dinyatakan Terbukti
Perkembangan penting lainnya tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Propam (SP2HP2) Polres OKU Selatan tertanggal 7 Oktober 2026, dengan nomor B/06.c/X/RES.2.4/2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Jumaidi tersebut, Unit Paminal Sipropam Polres OKU Selatan menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh BRIPKA HERIYANTO, S.H.
Berdasarkan keterangan dalam surat tersebut, hasil gelar perkara menyatakan bahwa pelanggaran yang dimaksud terbukti.
Surat itu juga menjelaskan bahwa penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam Polres OKU Selatan untuk dilakukan penyidikan dan diterbitkan laporan polisi.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari perkembangan resmi penanganan pengaduan Jumaidi. Meski demikian, bentuk pelanggaran secara terperinci, hasil pemeriksaan lanjutan, serta sanksi yang mungkin dijatuhkan masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi berikutnya.
Kuasa Hukum: Jangan Berhenti Pada Hasil Gelar Perkara
Rustam menilai hasil gelar perkara tersebut harus ditindaklanjuti secara jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, setiap pihak yang diperiksa tetap harus diperlakukan sesuai prosedur hukum.
“Apabila hasil gelar perkara secara resmi telah menyatakan pelanggaran terbukti, kami berharap proses selanjutnya berjalan konsisten. Harus ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya, apa bentuk pelanggarannya, bagaimana proses pemeriksaannya, dan apa hasil akhirnya. Jangan sampai pelapor hanya menerima surat perkembangan, tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai kelanjutan perkara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pengaduan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia.
MABES Polri Diharapkan Mendalami Seluruh Rangkaian Peristiwa
Kuasa hukum berharap pertemuan dengan Mabes Polri dapat menjadi kesempatan untuk menyampaikan seluruh fakta yang berkaitan dengan laporan Jumaidi, termasuk dugaan keterlibatan lima orang serta perkembangan pemeriksaan oleh Propam Polres OKU Selatan.
Menurut Rustam, pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada setiap peristiwa secara terpisah, tetapi juga perlu menelusuri keterkaitan antara keterangan saksi, bukti pendukung, dan dugaan peran masing-masing pihak yang dilaporkan.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa pembuktian. Kami meminta agar seluruh fakta dibuka, setiap dugaan diperiksa, dan apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Keadilan bagi korban harus diperjuangkan melalui proses yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut laporan Jumaidi, proses yang disebut akan dilaksanakan oleh Unit Provos Sipropam Polres OKU Selatan, serta agenda pertemuan dengan Mabes Polri.
Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penanganan pengaduan tersebut, termasuk langkah hukum yang ditempuh terhadap pihak-pihak terkait.
Penanganan perkara ini diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
















