Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 453 PPS Kabupaten Mukomuko

Mukomuko, Word Pers Indonesia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah untuk 453 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Halaman Kantor Bupati Mukomuko. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten 2, Polres Mukomuko, Kodim 0428/MM, dan unsur lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setia Budi, menyampaikan apresiasi atas partisipasi para PPS dalam mempersiapkan Pemilu Kepala Daerah tahun 2024. “Pada hari ini, telah dilantik dan diambil sumpah sebanyak 453 orang PPS se Kabupaten Mukomuko, dengan tujuan untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah pada bulan November tahun ini,” ujarnya.

Deni Setia Budi juga menekankan pentingnya amanah dan tanggung jawab yang harus diemban oleh para PPS. “Kami yakin PPS dapat menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kami berharap dukungan dari semua pihak untuk suksesnya Pemilukada tahun ini,” tambahnya.

Acara tersebut ditutup dengan doa bersama dan pembekalan dari Komisioner KPU, yang menyampaikan tugas-tugas yang harus dijalankan oleh PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPS memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, antara lain:
1.Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
2.Menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar Pemilih sementara.
3.Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
4.Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan
melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
5.Melaksanakan seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat
kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

6.Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya.
7.Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
8.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
9.Melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.
10.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPUKabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Bengkulu Utara Dampingi Bupati Mian Lantik Pengurus APDESI 2023-2028
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 453 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Mukomuko