Diduga Ada Syarat Kepentingan Pada Proses Rekrutmen Panwascam di Simeulue

Simeulue ||WordPers- Indonesia : Pelaksanaan rekrutmen Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Simeulue diduga ada syarat kepentingan.

Pasalnya, Penyeleksian yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten setempat terindikasi tidak sesuai dengan prinsip objektivitas dan kompetensi para peserta.

Hal itu di buktikan saat salah seorang peserta, dari Kecamatan Simeulue Barat, mengikuti seleksi perekrutan calon anggota panwascam.

Dalam proses tersebut, ia menceritakan, peserta awalnya mengikuti Computer Assisted Test (CAT).

Dari hasil tes ini, enam peserta dengan nilai tertinggi kemudian melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu tes wawancara.

“Pada saat Tes CAT saya memperoleh nilai tertingi, saya dapat nilai 71, dari peserta lain, ” Sebutnya kepada media ini Senin 12 Agustus 2024.

Namun, Meskipun pada proses Computer Assisted Test (CAT) ia memporoleh nilai tertinggi namun nyatanya tidak menjadi penentu kelulusan.

Karena diduga pada tahap selanjutnya yaitu tahapan wawancara, keputusan kelulusan diduga tidak didasarkan pada kompetensi peserta, melainkan pada kepentingan tertentu.

“Pada saat tes wawancara saya meyakini semua jawaban saya benar, namun proses tersebut tidak menjadi penentu kelulusan, ” Terangnya

Seharusnya jika proses seleksi benar-benar berdasarkan kopetensi peserta, nilai yang diperoleh pada proses seleksi tersebut harus ditunjukan kepada peserta.

Ia menduga bahwa dalam proses ini dipengaruhi oleh permainan dari panitia atau pokja “Proses ini tidak rel, ” Pungkasnya

Proses Rekrutmen Panwascam di Simeulue
Proses Rekrutmen Panwascam di Simeulue

Saat dikonfirmasi media ini, Ketua Panwaslih Simeulue Rahmad Rita Udin, soal adanya dugaan syarat kepentingan pada proses seleksi tersebut, ia berdalih perekrutan sudah sesuai juknis keputusan ketua bawaslu.

“Alhamdulillah prosesnya Seperti yang Kita ketahui perekrutan sudah selesai mulai dari tahapan administrasi, CAT dan wawancara semua berjalan sesuai juknis Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.,” Jawabnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Simeulue Minta Pemkab Fasilitasi Sistem Online Pendaftaran Beasiswa

Namun, saat ditanya mekanisme atau indikator pemberian nilai kepada peserta pada saat tes wawancara ketua panwaslih simeulue enggan memberikan jawaban. Hingga berita ini dikirim kemeja redaksi. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan