Blitar, Word Pers Indonesia – Bupati Blitar Hj Rini Syarifah didampingi Administratur KPH Blitar dan Kepala Cabang Dinas Kehutanan Malang bersama Kepala Dinas Perkim-Tan kabupaten Blitar dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Blitar menghadiri kegiatan dalam rangka Penyampaian SK Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Suko Lestari, dengan skema hutan kemasyarakatan di Desa Sumberagung kecamatan Panggungrejo kabupaten Blitar, Senin (2/9/2024).
Bupati Blitar Hj Rini Syarifah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada 283 orang anggota KTH Wono Suko Lestari yang telah menerima SK perhutanan Sosial dengan luas area pengelolaan sekitar 131,60 hektar dalam upaya pengelolaan hutan.
Transformasi ini menandai langkah maju dalam pengelolaan sumber daya hutan yang lebih partisipatif, berkelanjutan, dan inklusif.
“Transformasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi ekologi dan sosial,”jelasnya.
Mak Rini panggilan akrabnya Bupati Blitar menghimbau, dengan SK ini, masyarakat Desa Sumberagung, khususnya anggota KTH Wono Suko Lestari, kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa dengan adanya hak ini, terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban. Pengelolaan hutan yang baik bukan hanya tentang memanfaatkan hasilnya,
“tetapi juga tentang menjaga kelestarian lingkungan agar hutan ini tetap dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang,”pungkasnya.
Bahwa dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat mewujudkan pengelolaan hutan yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan.
Mak Rini berharap KTH Wono Suko Lestari dapat menjadi pelopor dalam pengelolaan hutan yang bijak dan menjadi contoh bagi kelompok tani hutan lainnya di Kabupaten Blitar.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai awal yang baik untuk lebih memperkuat komitmen kita dalam menjaga dan mengelola hutan dengan sebaik-baiknya. Semoga hutan yang kita kelola ini dapat menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Desa Sumberagung,”pungkasnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Perkim-Tan kabupaten Blitar Iwan Dwi Winarto menambahkan,
Program Perhutanan Sosial ini bertujuan untuk memberikan akses legal bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengelola lahan hutan secara berkelanjutan.
Potensi Perhutanan Sosial Kabupaten Blitar mencapai 22.908 hektar, dalam hal ini Kelompok Tani Hutan Wono Suko Lestari dari Desa Sumberagung, yang terdiri dari 283 anggota, telah diberikan amanah untuk mengelola kawasan hutan dengan total area seluas kurang lebih 131 hektar.
“Lahan tersebut dapatnya dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (Etk)