Sosialisasi Pilkada 2024: KPU dan BEM UMB Tanamkan Demokrasi Sehat di Kampus

Bengkulu, Word Pers Indonesia Mengusung tema “Mahasiswa Agen Sosial of Control – Tanamkan Demokrasi Sehat di Masyarakat”, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (BEM REMA UMB) berkolaborasi menggelar Sosialisasi Pilkada Provinsi Bengkulu, di Aula Kampus 4 UMB, Kamis, 24 Oktober 2024.

Sosialisasi yang dihadiri 100 peserta ini menghadirkan dua narasumber, yakni Elfahmi Lubis selaku perwakilan dari KPU, yang juga seorang akademisi dan praktisi hukum, kemudian Chessar Safari sebagai perwakilan BEM REMA UMB.

Dalam paparannya, Elfahmi menekankan peran strategis pemuda dan mahasiswa dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Terlebih atmosfer hajatan lima tahunan ini mulai berlangsung panas, berbagai manuver politik, negatif campaign bahkan kampanye hitam (black campaign) berbasis SARA sudah mulai terjadi.

“Baik di dunia maya melalui platfrom media sosial maupun dunia nyata dan ini merupakan bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Elfahmi, ada 10 kerawanan pilkada, yaitu legal complain (tafsir legalitas), netralitas ASN dan TNI/Polri, money politik, konflik antar pendukung berbasis SARA, konflik tapal batas, isu hoaks dan SARA di media mainstream/media/medsos, polarisasi di tengah masyarakat, diprediksi rendahnya partisipasi pemilih, potensi masyarakat yang belum masuk daftar pemilih tetap, dan pemilih ganda.

Elfahmi berpandangan, mahasiswa dengan kekuatan idealismenya, kecerdasannya, sikap kritis, kepekaan sosial, serta keberanian dan pengorbanan harus ambil andil memainkan perannya dalam menjaga proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Selain itu, lewat sosialisasi ini, KPU dan BEM UMB berharap para pemilih terutama mahasiswa menyadari betapa pentingnya hak suara mereka dalam menentukan masa depan daerah dalam lima tahun ke depan. (ADV)

BACA JUGA:  Koalisi Indonesia Memantau Ungkap Fakta Perkebunan Sawit Tanpa Izin di Kawasan Hutan Bengkulu