Ketua Dewan Pers Tidak Hadiri Sidang Perdana Gugatan PWI, Kenapa?

Jakarta, Word Pers Indonesia – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu tidak menghadiri sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum berlangsung pukul 13.00 WIB dan beragenda memeriksa dokumen.

Namun, dari pihak tergugat, hanya perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai turut tergugat yang hadir.

Hakim memutuskan menunda sidang hingga 11 Desember 2024 untuk memastikan kehadiran seluruh pihak tergugat dan kelengkapan dokumen.

“Menyatakan sidang ditunda sampai 11 Desember 2024, dengan syarat semua tergugat hadir dan dokumen dilengkapi,” ujar Hakim Ketua melalui Pers Rilisnya kepa Media ini, Senin (25/11/2024).

Kuasa hukum PWI Pusat, Dr. Ronny F. Sompie, S.H.,M.H menyayangkan ketidakhadiran Ninik Rahayu dan Dewan Pers.

Seperti diberitakan, dua advokat terkemuka, Prof. Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Irjen. Pol. (Purn) Ronnny Sompie siap membela hak hukum PWI yang dianggap dizalimi Dewan Pers yang diketuai Ninik Rahayu.

“Saya siap mengawal PWI menggugat ke pengadilan,” tegas OC Kaligis di kantornya, Jumat, 1 November 2024.

Ronny Sompie menambahkan, ia telah menandatangani surat kuasa dari PWI untuk menggugat Dewan Pers.

Terkait sidang perdana yang dijadwalkan Senin, 25 November 2024, menurut Ronny agenda sidang kali ini seharusnya fokus pada pengecekan legal standing penggugat dan tergugat.

“Turut tergugat 1 hadir, tapi tidak membawa surat kuasa. Jadi, sidang tidak bisa berjalan optimal,” ungkap Ronny kepada awak media.

Ronny juga menegaskan kesiapan PWI menghadapi persidangan perdata ini. Namun, absennya Dewan Pers membuat pembahasan pokok perkara tidak dapat dilakukan.

BACA JUGA:  Transformasi Media: Perpres 32/2024 Dorong Kemitraan Antara Media dan Platform Digital

“Hanya Komdigi yang hadir sebagai turut tergugat 1. Dewan Pers sama sekali tidak hadir,” tambahnya.

Perwakilan Komdigi, Adam, menjelaskan kehadiran mereka dalam sidang adalah karena turut disebut dalam gugatan.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki informasi mendalam terkait pokok perkara.

“Kami hadir karena termasuk dalam gugatan, meskipun tidak tahu menahu soal permasalahan utama,” jelas Adam.

PWI Pusat menggugat Dewan Pers atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Surat Nomor 1103/DP/K/IX/2024 pada 29 September 2024.

Surat tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dinilai merugikan PWI.

Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini, terutama dengan kehadiran Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan pihak tergugat lainnya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjadi sorotan utama dalam gugatan ini, yang dianggap berdampak besar terhadap relasi antara Dewan Pers dan organisasi wartawan seperti PWI. (Gus)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan