Sertifikat Agunan Bank, PT Agricinal Belum Bisa Buktikan Legalitas

Bengkulu Utara, WOrd Pers Indonesia Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali menggelar audiensi antara PT Agricinal dan Forum Masyarakat Bumi Pekal pada Jumat (20/12/2024). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Command Center Setdakab ini bertujuan menyelesaikan konflik lahan yang telah berlarut-larut.

Bupati Bengkulu Utara, Mian, menyampaikan bahwa audiensi kali ini menghasilkan kesepakatan penting, terutama terkait upaya penyelesaian konflik secara damai. Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi pengecekan sertifikat terbaru perusahaan di bank. Namun, ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak dapat diambil lantaran masih berstatus sebagai agunan bank.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha memperkeruh situasi. Tindakan anarkis yang mengganggu aktivitas perusahaan, melumpuhkan ekonomi, dan merugikan banyak pihak bisa berujung pada konsekuensi pidana,” ujar Mian.

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga kelancaran aktivitas perusahaan demi mendukung perekonomian lokal, termasuk keberlangsungan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

Di sisi lain, Forum Masyarakat Bumi Pekal menuding PT Agricinal belum mengantongi dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terbaru. Pengurus forum, Saukani, mendesak perusahaan untuk segera menunjukkan batas fisik HGU di lokasi lahan.

“Kami minta batas fisik HGU diperjelas agar masyarakat dapat mematuhi apa yang telah diarahkan Bupati. Jika dokumen tersebut belum ada, jangan salahkan kami jika situasi ini terus berlanjut,” tegas Saukani usai audiensi.

Ketua Forum, Sosri Gunawan, menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, perubahan HGU harus disertai dengan pembaruan IUP. Ia juga mempertanyakan bagaimana perusahaan bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa dokumen tersebut.

“Kalau HGU-nya tidak diperpanjang sejak dua tahun terakhir, bagaimana dengan pajak mereka kepada negara? Kami hanya meminta kejelasan. Jika IUP dan HGU sudah dihadirkan, kami siap meninggalkan lahan ini,” ujar Sosri dengan tegas.

BACA JUGA:  Bupati dan Gubernur Cuek Konflik Agraria, Korbankan Rakyat 11 Desa Bengkulu Utara

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan konflik secara bijak. Pemerintah daerah berharap kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang adil tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan perusahaan.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” tutup Bupati Mian. (Nr/Rp)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan