Wordpers.id, Bengkulu – Dewan Perwakilan Wilayah Corruption Investigation Committee (CIC) Provinsi Bengkulu menyatakan dukungannya terhadap aksi yang dilakukan Forum Lebong Bersatu (FORLEB) terkait aktivitas hauling PT Jambi Resource (PT JR). Dukungan ini disampaikan langsung pada Senin, 20 Januari 2025.
Koordinator FORLEB, Mayuri, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya melakukan aksi penghentian aktivitas hauling PT JR pada 18 Januari 2025. Namun, aksi tersebut menemui hambatan setelah Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi, MR., S.E., S.I.K., mendatangi lokasi dan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk kembali menjalankan aktivitasnya.
Menurut Mayuri, masyarakat Lebong tidak bermaksud menghalangi proses bisnis PT JR.
“Jika tambang itu legal, kami persilakan mereka bekerja dengan baik di Bumi Swarang Patang Stumang ini. Namun, jika mereka belum memenuhi syarat sesuai aturan negara, kami berhak mengkonfirmasi melalui aksi bahwa PT tersebut belum dapat dianggap legal,” tegasnya.
Mayuri juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku sebelum melanjutkan operasionalnya.
Ketua CIC Bengkulu, Feri, turut menyayangkan langkah yang diambil oleh Polres Lebong dalam menangani situasi tersebut. Ia menilai Polres seharusnya menjalankan peran sebagai penegak hukum dengan menjadi penengah yang adil antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Tindakan Polres Lebong ini sangat kami sayangkan. Hendaknya mereka menjembatani kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan mediasi, bukan memberikan ruang sepihak,” ungkap Feri.
Feri juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi, ada potensi konflik yang lebih besar.
“Masalah ini berisiko memicu kerusuhan, yang tentu akan berdampak buruk pada citra dan kepercayaan terhadap instansi kepolisian,” tutupnya.
Masyarakat dan FORLEB berharap ada langkah konkret dari Polres Lebong untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. **