Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kabupaten Empat Lawang dengan nomor perkara 24, yang menyatakan bahwa pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya tidak sah dan harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Putusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum yang relevan, khususnya mengenai perbedaan penafsiran mengenai periodeisasi jabatan yang dijalankan oleh pejabat sementara (Plt) dan pejabat definitif. Dalam putusannya, MK menganggap bahwa kedudukan antara Plt dan pejabat definitif pada dasarnya tidak berbeda secara substansial dalam hal masa jabatan yang sah, meskipun terdapat berbagai pandangan yang berbeda di tingkat lokal.
Keputusan MK ini merujuk pada empat putusan MK sebelumnya yang juga menyatakan bahwa Plt dan pejabat definitif diakui dengan kedudukan yang sama terkait dengan proses pemilu dan pelaksanaan pemerintahan daerah. Berdasarkan hal ini, MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang guna memastikan bahwa pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi seluruh warga Kabupaten Empat Lawang
Proses pemungutan suara ulang akan dilakukan dalam waktu dekat dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang dan akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dan bijaksana untuk memastikan kelancaran demokrasi di Kabupaten Empat Lawang
Dengan kemenangan ini, harapan besar agar proses demokrasi dapat berjalan lebih baik di masa depan, serta mewujudkan pemerintahan yang lebih kredibel dan sah di Kabupaten Empat Lawang