OJK Imbau Masyarakat Waspada Akun TikTok Palsu: Akun Resmi Hanya @ojk_indonesia

JAKARTA, Wordpers.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait beredarnya akun TikTok palsu yang mengatasnamakan OJK. Melalui kampanye edukatif, OJK menegaskan bahwa akun resmi TikTok mereka hanya bernama @ojk_indonesia, sementara akun lain yang mengaku sebagai OJK dipastikan palsu dan menyesatkan.

Dalam unggahan resmi yang disertai visual peringatan, OJK menyebutkan bahwa beberapa akun mencoba meniru identitas mereka dengan membagikan konten serupa guna menarik kepercayaan masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa akun resmi TikTok OJK hanya @ojk_indonesia. Jika ada akun lain yang mengatasnamakan OJK, itu adalah hoaks dan bukan bagian dari kami,” tegas pernyataan resmi OJK, Rabu (19/6/2025).

Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyerap informasi, terutama yang berkaitan dengan keuangan, perizinan, atau tawaran investasi yang tidak jelas asal-usulnya. Keberadaan akun palsu dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk menyebar penipuan atau informasi keliru yang dapat merugikan masyarakat luas.

Sebagai langkah preventif, OJK juga mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui saluran resmi OJK, yaitu:

  • Telepon: 157
  • WhatsApp: 081 157 157 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya pada akun media sosial yang belum terverifikasi. Jika ragu, silakan hubungi Kontak OJK 157 untuk memastikan kebenaran informasi,” tambah OJK.

Dalam era digital yang semakin terbuka, penyebaran hoaks dan pemalsuan akun instansi resmi bukan lagi hal baru. Karena itu, literasi digital dan kehati-hatian dalam bermedia sosial menjadi kunci utama agar masyarakat tidak terjerumus pada jebakan digital, terutama yang menyangkut informasi dari lembaga keuangan.

OJK terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan melindungi konsumen dari penyalahgunaan nama lembaga oleh pihak tidak bertanggung jawab.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan