Tulungagung, Word Pers Indonesia – Drama panjang kasus penipuan yang menyeret nama Lilik Suciati binti Marwah akhirnya berakhir. Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Senin (13/10/2025) resmi mengeksekusi Lilik setelah Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1189K/Pid/2025 tanggal 6 Agustus 2025 dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi dilakukan di salah satu kafe di wilayah Tulungagung, setelah tim kejaksaan memastikan keberadaan terpidana yang sempat dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Lilik Suciati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Zulfikar Ar Rizki Akbar, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tulungagung, Yunan Putra Firdaus, S.H., M.H., bersama Tim Intelijen Kejaksaan.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan MA yang sudah inkracht. Terpidana kami amankan dengan baik, tanpa perlawanan. Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani masa pidananya,” ujar Yunan Putra Firdaus kepada wartawan, Senin (13/10).
Sumber di internal kejaksaan menyebut, lokasi penangkapan di sebuah kafe dipilih karena Lilik Suciati kerap berpindah tempat dan menunjukkan gelagat menghindari aparat.
Tim Intelijen Kejari Tulungagung yang sudah melakukan pengintaian selama beberapa hari, akhirnya berhasil memastikan posisi terpidana sebelum melakukan eksekusi.
“Kita memang lakukan pengamanan dengan cepat di lokasi publik agar tidak menimbulkan keributan. Setelah diamankan, Lilik langsung dibawa ke Lapas tanpa hambatan,” jelas Yunan.
Seluruh proses eksekusi disebut berjalan aman, tertib, dan tanpa perlawanan, di bawah pengawasan langsung Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung sempat mencatat adanya kekhawatiran terpidana akan melarikan diri, lantaran Lilik diketahui bepergian ke luar negeri beberapa waktu sebelum putusan kasasi turun.
Kejaksaan pun menempatkan kasus ini sebagai prioritas eksekusi, mengingat tingkat risiko pelarian yang tinggi.
“Kami tidak ingin terpidana hilang atau sulit dijangkau. Karena itu, setelah putusan MA turun dan inkracht, tim segera bergerak melakukan pelacakan dan eksekusi,” pungkas Yunan.
Dengan tuntasnya eksekusi terhadap Lilik Suciati, Kejaksaan Negeri Tulungagung kembali menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Semua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap akan segera dieksekusi, termasuk terhadap terpidana yang mencoba bersembunyi.
“Setiap putusan pengadilan yang sudah inkracht akan kami jalankan. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui keterangan resmi.
Reporter: Agris
Editor: Anasril