Imron Rosyadi Ditetapkan Tersangka Soal Izin Tambang

Bengkulu– Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati), Selasa (10/2/2026) menetapkan mantan bupati Bengkulu Utara periode 2006-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining (RSM).

Mantan Bupati Bengkulu Utara yang juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu ini terlihat menggunakan rompi orange saat keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah diperiksa penyidik lebih dari 6 jam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian membenarkan telah menetapkan tersangka terhadap Imron Rosyadi.

“Keterlibatan Imron diduga menerima gratifikasi dari tersangka SA saat penerbitan keputusan izin PT RSM,”sebutnya.

Diketahui, peran Imron Rosyadi mulai disorot setelah menerbitkan dua keputusan pada tahun 2007 lalu. Pertama, keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.

Kedua, Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, juga tertanggal 20 Agustus 2007.

Diduga kuat, penerbitan keputusan tersebut tidak memenuhi syarat administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dibidang pertambangan.

Keputusan bupati tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

Selain itu, penerbitan izin tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum. Dalam aturan tersebut, setiap pemindahan kuasa pertambangan wajib dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi.

BACA JUGA:  Safari Ramadhan 2022, Asisten II Setda Bengkulu: Kita Tunggu Intruksi Pusat

Rekomendasi itu harus didasarkan pada pertimbangan teknis dan administratif, serta hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh tim yang berwenang. Namun dalam kasus ini, syarat tersebut tidak dipenuhi.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan adanya unsur melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi tambang batubara di Bengkulu ini.

Selain itu, dalam kasus sektor pertambangan PT RSM dengan kerugian 1,3 triliun rupiah ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menetapkan Sonny Adnan selaku Mantan Direktur PT RSM dan Fadillah Marik yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tahun 2007 sebagai tersangka.

Penulis : Mahmud Yunus

banner 2000x647

Jangan Lewatkan