Lebong – Dunia pendidikan dan tatanan sosial di Kabupaten Lebong kembali diguncang kabar memilukan. Seorang pria berinisial JK, yang diketahui merupakan mantan kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Rimbo Pengadang, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. JK diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berinisial A (16) yang masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur hingga korban kini dalam kondisi hamil.
Kasus yang mencoreng citra mantan pejabat desa ini sedang mendapatkan atensi serius dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong. Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban pada Senin, 11 Mei 2026. Sejak laporan tersebut masuk, penyidik bergerak cepat untuk melakukan serangkaian prosedur hukum guna mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melaksanakan berbagai langkah proaktif, mulai dari pemeriksaan intensif terhadap pelapor dan sejumlah saksi kunci yang mengetahui kedekatan antara terlapor dan korban. Selain itu, korban juga telah menjalani prosedur visum et repertum sebagai bagian dari pengumpulan bukti medis primer. Pihak penyidik kini sedang menunggu hasil visum resmi dari tenaga medis untuk memperkuat bukti fisik terkait kondisi kehamilan serta dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan perkara ini juga telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lebong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penggalian keterangan awal, hubungan antara mantan kepala desa tersebut dengan korban diduga berawal dari jalinan asmara atau hubungan pacaran. Meski terdapat unsur kedekatan emosional, hukum secara tegas mengatur bahwa persetubuhan dengan individu di bawah umur tetap dikategorikan sebagai tindak pidana berat, terlepas dari alasan suka sama suka. Polisi terus mendalami seluruh fakta untuk melihat apakah terdapat unsur manipulasi atau bujuk rayu yang dilakukan oleh terlapor mengingat perbedaan usia dan posisi sosial yang cukup timpang.
Pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan terhadap JK dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik. AKP Darmawel Saleh menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia. Investigasi mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong untuk memastikan keadilan bagi korban yang masa depannya kini terancam akibat peristiwa tragis ini.
















