Tulungagung, Word Pers Indonesia — Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudan setianya, harus kembali menjalani masa tahanan lebih lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang penahanan keduanya selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih terus melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam penyidikan, KPK menemukan modus yang diduga dijalankan secara sistematis dan intimidatif. Para kepala dinas disebut dipaksa menandatangani surat pengunduran diri sebagai bentuk “jaminan”. Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan apabila target setoran yang diminta tidak terpenuhi.
Dari target pungutan sebesar Rp5 miliar, penyidik mencatat sedikitnya Rp2,7 miliar telah terkumpul dari para pejabat OPD.
“Penyidik masih terus melengkapi berkas yang dibutuhkan, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil kegiatan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (13/5/2026).
KPK juga mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan tersebut yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Dana itu diduga dipakai untuk membeli barang-barang bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan mewah bagi sejumlah kolega pejabat.
Selain itu, uang tersebut juga disinyalir digunakan untuk pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak tertentu serta membiayai perjalanan dinas yang tidak semestinya.
Hingga pekan kedua Mei 2026, penyidik KPK masih memeriksa berbagai barang bukti elektronik. Sejumlah telepon seluler milik pejabat di Tulungagung telah disita dan dibawa ke Jakarta guna menelusuri jejak komunikasi terkait praktik dugaan korupsi tersebut.
Dalam penggeledahan sebelumnya di sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas dan rumah pribadi tersangka, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp428 juta, dokumen penting, serta sejumlah barang mewah yang kini dijadikan barang bukti.
Meski belum ada jadwal pemeriksaan saksi baru, KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan.
“Penyitaan barang bukti elektronik dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Jika ada perkembangan atau pemanggilan saksi, kami akan segera menyampaikan informasinya,” tegas Budi Prasetyo.





























