LLI Dorong Pemkab Lampura Tagih DBH Ke Pemprov Lampung Daripada Tambah Beban Hutang

Lampung Utara, Word Pers Indonesia – Beragam pandangan, saran dan kritik ramai bermunculan menyikapi rencana pemerintah Lampung Utara melakukan pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp150 milyar, yang diperuntukan beberapa program pembangunan di kabupaten setempat.

Setelah rencana pemerintah tersebut disikapi oleh para elit politik dan tokoh masyarakat. Kini ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Cabang Lampung Utara Adi Candra menyikapi polemik terkait rencana pinjaman tersebut.

Menurut Adi, daripada pemerintah menambah beban hutang kepada PT SMI lebih baik Pemkab Lampung Utara berupaya mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023-2024 yang belum terserap dari pemerintah provinsi Lampung yang nilainya cukup besar bekisar Rp 100 milyar.

“Daripada ribut, saling debat kusir terkait rencana pinjaman pada PT SMI itu, lebih baik pemerintah tagih Dana Bagi Hasil hak Lampung Utara yang belum terbayarkan pada pemprov Lampung. Dana itu cukup besar, bisa bayar sisa utang pada PT SMI selebihnya bisa digunakan untuk pembangunan, seperti perbaikan jalan yang hancur diberbagai wilayah kita,” ujar Adi kepada awak media. Minggu (17/5/26)

Selain itu, Adi juga menjelaskan bahwa memang kondisi keuangan daerah saat ini sangat memprihatikan, mengingat dampak efisiensi dari pemerintah pusat. Ditambah lagi Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang tidak memadai. Jika pemerintah memaksakan untuk berhutang kemungkinan kedepan APBD Lampura makin tercekik.

“Kita lihat pemberitahuan beragam pandangan dan kritik dari beberapa Fraksi di DPR, sudah jelas Fraksi Gerindra saja sebagai partai pengusung Bupati menolak atas pinjaman tersebut apalagi kita sebagai rakyat bawah” Tegas Adi.

Meskipun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah diperbolehkan melakukan pinjaman sepanjang memenuhi persyaratan kemampuan keuangan daerah, khususnya rasio kemampuan pengembalian pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 2,5. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah dan sebelumnya juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

BACA JUGA:  DPRD Lampura Gelar Paripurna Pemilihan dan Penetapan Wakil Bupati Sisa Jabatan 2019-2024

Sementara, kita ketahui berdasarkan PMK Nomor: 097 Tahun 2025 bahwa kemampuan fiskal daerah Kabupaten Lampung Utara memiliki Rasio Kapasitas Fiskal hanya 0,022 atau tergolong rendah. Struktur APBD masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, sementara kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil. Realisasi PAD Lampung Utara tahun 2025 menurut asumsi hanya sekitar Rp181,68 miliar. (Databoks, 2025. Bahkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2025, DPRD sendiri mengakui kondisi anggaran daerah masih sangat terbatas dan mengalami tekanan defisit.

Adi menyarankan pemerintah jangan ngotot melakukan pinjaman (ngutang) pada PT SMI yang nantinya akan menambah beban APBD lima tahun kedepan. Mengingat Lampura pernah melakukan hutang kepada PT yang sama bahkan sampai saat ini hutang tersebut belum dapat dilunasi.

“Hutang yang dulu saja pada PT SMI melalui program PEN sampai sekarang belum lunas, masih ada tunggakan yang harus dibayar pemerintah dan dananya cukup besar. Bukanya berupaya menagih DBH ini malah sibuk mau ngutang lagi, akhirnya terjadi perdebatan antar pemkab dan wakil rakyat yang dipertontonkan oleh publik” ungkap Adi.