MUKOMUKO, Wordpers.id – Dugaan belum tuntasnya penertiban kebun sawit ilegal di kawasan hutan Bentang Alam Seblat kembali menjadi sorotan. Meski operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah dilakukan, aktivitas perkebunan sawit yang diduga berada di dalam kawasan habitat Gajah Sumatera disebut masih berlangsung.
Temuan tersebut disampaikan Yayasan Genesis Bengkulu setelah melakukan pemantauan lapangan di wilayah konsesi PT Bentanra Agra Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) yang berada di kawasan Bentang Alam Seblat.
Direktur Yayasan Genesis Bengkulu, Egi, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan masih terdapat kebun sawit yang diduga berada di kawasan hutan dan tetap berproduksi.
“Hasil monitoring kami menunjukkan sebagian besar kebun sawit yang diduga menguasai kawasan hutan masih berdiri dan masih berproduksi. Aktivitas masyarakat maupun kendaraan pengangkut hasil kebun juga masih terlihat,” ujar Egi.
Menurutnya, di area konsesi PT BAT masih ditemukan hamparan tanaman sawit berusia sekitar tiga hingga delapan tahun, pondok kebun, hingga indikasi pembukaan lahan baru.
Sementara di kawasan PT API, pihaknya mengaku masih menemukan kebun sawit produktif serta kendaraan modifikasi yang digunakan untuk aktivitas di dalam kawasan. Bahkan, sejumlah papan larangan maupun garis pengamanan disebut mengalami kerusakan.
Genesis menilai proses pemulihan kawasan hutan hanya akan berjalan optimal apabila aktivitas perambahan benar-benar dihentikan.
“Kami melihat suksesi alami mulai tumbuh pada beberapa area bekas bukaan. Ini menunjukkan hutan memiliki kemampuan pulih, asalkan tidak lagi terjadi aktivitas perambahan,” tambahnya.
Tak hanya itu, organisasi AMPI juga Minta Penegakan Hukum Tidak Berhenti di Lapangan. Ketua AMPI Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan harus dilakukan secara menyeluruh.
Saprin menilai perlindungan habitat Gajah Sumatera memerlukan tindakan tegas agar tidak terus mengalami tekanan akibat alih fungsi kawasan.
“Apabila masih terdapat kebun sawit ilegal yang beroperasi di habitat Gajah Sumatera, maka penanganannya harus dilakukan secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kawasan konservasi harus dijaga bersama,” kata Saprin, Selasa (30/6/2026).
Ia mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil operasi penertiban kawasan hutan.
“Kami berharap pemerintah memperkuat pengawasan, menindak pelanggaran sesuai aturan, serta memastikan kawasan habitat satwa dilindungi benar-benar terbebas dari aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.
Habitat Penting Gajah Sumatera
Bentang Alam Seblat dikenal sebagai salah satu benteng terakhir habitat Gajah Sumatera di Provinsi Bengkulu. Kawasan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan populasi satwa yang berstatus kritis (Critically Endangered).
Berbagai pihak menilai keberhasilan penertiban kawasan hutan tidak hanya diukur dari pembongkaran pondok atau fasilitas di lapangan, tetapi juga dari keberhasilan menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan serta memulihkan fungsi ekologis kawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bentanra Agra Timber (BAT), PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) maupun Satgas PKH belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi Wordpers.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(**)























