Aktivis FPPB Datangi Kejari, Terkait Laporan Korupsi Lahan Pemkot yang Macet

wordpers.id, Kota Bengkulu – Forum Pemuda Peduli Bengkulu (FPPB), Senin (22/6/2020) mendatangi Kejaksaan Negeri Bengkulu guna mempertanyakan terkait laporan dugaan penggelapan aset lahan Pemerintah Kota Bengkulu yang dilaporkan pada tanggal 5 Juli 2019 lalu.

Koordinator FPPB, Feri Vandalis mengatakan dalan pengusutan kasus ini, pihaknya menilai kejari sangat lambat dalam penanganan dan belum mengekspose penetapan tersangka. Terlebih kajari yang menangani kasus tersebut sudah pindah dan sekarang sudah Kajari baru.

“Kedatangan kita mempertanyakan tindak lanjut laporan kita dulu, kurang lebih sudah satu tahun, namun belum ada kejelasan yang real dari pihak kejaksaan Negeri Bengkulu. Maka kita pertanyakan, apakah penangaman kasus ini mandek, distop atau ada persoalan lain,”Kata Feri. 

Menurutnya, sebuah hal yang wajar bila pihaknya mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut. Terlebih lahan seluas 62 hektar tersebut merupakan aset daerah yang dicurigai ada transaksi jual beli disana.

Disisi lain, sejauh ini pihaknya juga sudah memantau perkembangan kasus tersebut, dari penggeledahan mengambil alat bukti berupa dokumen, mengukur ulang tanah tersebut bahkan sudah diserahkan ke BPKP.

“Ini yang kita pertanyakan, mereka sudah bergerak, statusnya sudah naik ke penyidikan. Jadi kita menilai tidak ada persoalan lagi jika mau menetapkan tersangka. Mau siapapun tersangkanya nanti, silahkan diadili dipengadilan,”tandasnya

Sekedar mengingatkan, sekitar tahun 1995 Pemkot Bengkulu menghibahkan tanah seluas 62,9 hektare di Kelurahan Bentiring untuk masyarakat. Namun pada 2015 sekitar 8 hektare tanah hibah itu diduga dijual oleh oknum pejabat.

Tanah yang dijual itu diperuntukan sebagai fasilitas umum seperti tempat pemakaman umum (TPU) dan masjid. Penyidik juga telah menemukan foto copy kwitansi penjualan tanah hibah tersebut.

BACA JUGA:  Pembangunan Balai Kota di Merah Putih Tahap I Lancar Tanpa Kendala

Selama tahap penyidikan, jaksa telah memeriksa beberapa pihak yang diduga mengetahui proses hibah lahan tersebut sebagai saksi. Mereka diantaranya Camat Muara Bangkulu beserta istrinya, Lurah Bentiring dan beberapa pihak lainnya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan disejumlah tempat yakni penggeledahan di Kantor Walikota Bengkulu, Kantor Camat Muara Bangkahulu dan Kantor Kelurahan Bentiring. (Red) 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan