Abaikan “Warning” Pol PP, Usaha Karaoke 46 Tetap Terima Tamu Pria Hidung Belang

Mukomuko – Meskipun sudah diberi peringatan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, usaha karaoke 46 Desa Bandar Jaya tetap tidak menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan.

Berdasarkan pantauan awakmedia, hingga saat ini, Selasa (29/7) malam, usaha karaoke 46 tetap menerima tamu pria hidung belang. Hal ini bisa berujung pada tindakan tegas dari Dinas Satpol PP, seperti penyegelan tempat usaha atau tindakan lain sesuai peraturan daerah.

Sebut saja Bobi, salah satu warga Desa Bandar Jaya yang enggan namanya di publikasi, menyampaikan bahwa usaha karaoke 46 itu di nilai tidak patuh terhadap peraturan-peraturan di daerah ini.

“Usaha karaoke yang tidak mengindahkan peringatan Satpol PP kemungkinan melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait izin usaha, ketertiban umum, atau peraturan lainnya,” terangnya.

Ia mengaku kecewa dengan kinerja pejabat di Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, yang dinilai lamban dalam menanggapi sebuah permasalahan yang dapat mengancam ketertiban masyarakat.

“Satpol PP memiliki wewenang untuk menindak tempat usaha yang melanggar aturan, termasuk memberikan peringatan, menyegel tempat usaha, atau tindakan lain yang sesuai dengan peraturan. Jangan terkesan abai dalam menanggapi persoalan yang bisa memicu terjadinya keributan di tengah masyarakat. Apalagi usaha karaoke 46 berada di tengah pemukiman masyarakat,” tegas Bobi.

Menurutnya, pemilik usaha perlu memahami pentingnya mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku agar usaha mereka dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah.

“Ketidakpatuhan terhadap aturan dapat menimbulkan dampak negatif, seperti ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar, potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya masyarakat Desa Bandar Jaya,” pungkasnya.(GJR)

BACA JUGA:  Lima Kelompok Tani di Mukomuko Terima Bantuan Rp 9,8 Miliar untuk Rehabilitasi Irigasi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan