ADB: Skema BPP Membuat Panasbumi di Indonesia Melambat

Wordpers.id – Penetapan tarif listrik panasbumi berdasarkan atas biaya pokok penyediaan (BPP) setempat atau lokal, menjadi sorotan pihak Bank Pembangunan Asia (ADB). Lembaga itu menilai, skema tersebut telah mengakibatkan pengembangan panasbumi di Indonesia mengalami perlambatan dalam kurun waktu 12-18 bulan terakhir.

Winfried Wicklein, direksi di ADB dalam sebuah wawancara dengan situs berita panasbumi mengatakan, skema penetapan harga dan batas regional, merupakan tantangan dan telah memperlambat pembangunan energi hijau panasbumi di Indonesia.

Kendati demikian, lanjut Wicklein, ADB berharap muncul perkembangan menjanjikan dengan digulirkannya kebijakan “government drilling” untuk meminimalisir resiko pengembang dalam pengusahaan panasbumi.

“Mekanisme meminimkan resiko dalam pengusahaan panasbumi oleh Bank Dunia melalui PT SMI, akan membantu proyek-proyek panasbumi lebih menarik bagi investor,” katanya.

Kendala tarif dalam pengembangan panasbumi telah berkali-kali disuarakan oleh Asosiasi Panasbumi Indonesia (API), Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) juga METI (Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia). Ketiga lembaga tersebut selain bersuara lewat media dan forum resmi, juga menyampaikan surat terbuka kepada Menteri ESDM di awal BPP diberlakukan.

Seperti diketahui, tarif listrik panasbumi berdasarkan skema BPP diatur dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12/2017. Menurut Ketua METI Surya Darma, Permen No. 12/2017 bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah memprioritaskan pemanfaatan energi terbarukan untuk meningkatkan ketahanan energi dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Bahkan dengan tegas Surya Darma pun menyebutkan, penerbitan permen ini (No.12/2017) hanyalah untuk menurunkan BPP PLN.

Kapan Perpres Feed in Tariff terbit?

Memasuki awal 2020 harapan baru muncul sebab Permen No. 12/2017 akan segera berubah. Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang feed in tariff energi baru terbarukan (EBT) sudah masuk ke Kementerian Sekretariat Negara.

BACA JUGA:  Jadi PM Baru Malaysia, Ini Profil Muhyiddin Yassin

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, dalam skema feed in tariff dalam Perpres yang akan terbit tersebut, harga akan dibedakan berdasarkan jenis sumber EBT-nya, karena setiap EBT memiliki perbedaan biaya dan teknologi.

“Contohnya geothermal, lain dengan solar panel, lain dengan biomassa, dengan hydro. Kalau geothermal kan mirip-mirip migas, mengebor dan survei,” jelas Arifin akhir 2019 lalu.

Menteri ESDM memastikan, kebijakan baru ini bertujuan agar ramah investor serta tidak merugikan investor. Dengan skema yang baru ini diharapkan pembangunan pembangkit EBT tetap berjalan.

Sumber: panasbuminews.com

Posting Terkait

Jangan Lewatkan