ADPPI Sarankan Pemda Gunakan DBH dan Bonus Produksi untuk Penanganan Covid-19 di Area Panas Bumi

WORDPERS.ID – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) meminta agar pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota yang mendapatkan bonus produksi dan DBH panas bumi melakukan realokasi dan refocusing membantu masyarakat di area sekitar projek panas bumi.

“DBH dan bonus produksi yang diterima, sebaiknya digunakan untuk membantu masyarakat di desa-desa di wilayah kerja panas bumi dalam mengatasi pandemi Covid-19,” ujar Hasanuddin dalam pres rilisnya, Selasa (19/5/2020).

Ia mengatakan, DBH dan bonus produksi tersebut bisa disalurkan dalam berbagai bentuk di antaranya untuk keperluan medis APD, alat test Covid-19, disninfektan, dan bantuan ekonomi kepada warga yang terdampak.

“Bahkan bisa juga sebagian digunakan untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di area panas bumi tentang apa itu virus corona berikut cara mengatasinya,” ujarnya.

Hasanuddin menyatakan, realokasi untuk masyarakat di sekitar panas bumi sangat penting agar target Zero Covid-19 di area panas bumi tercapai.

Dijelaskannya, provinisi, kabupaten dan kota yang menjadi daerah penghasil panas bumi mendapatkan bonus produksi dan dana bagi hasil (DBH) dari pemanfaatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung atau untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP).

Hasanuddin memperkirakan, dari 12 wilayah kerja yang eksiting, ada 27 pemerintah kabupaten yang mendapatkan bonus produksi.

“Kewajiban Bonus Produksi ini diamanatkan Pasal 83 UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi, nilainya cukup besar,” jelasnya.

Menurut catatan ADPPI, lanjut Hasanuddin, bonus produksi yang diterima Kabupaten Garut saja misalnya lebih dari Rp 10 miliar per tahun. Bonus tersebut mengalir dari tiga PLTP yakni dari Kamojang, Darajat dan Karaha.

“Khusus untuk Karaha baru diterima Garut dan Tasik sejak tahun 2018. ADPPI mencatat, Garut menerima bonus produksi dari Darajat antara 8 sampai 9 miliar rupiah per tahun, dari PLTP Kamojang mencapai Rp 1,2 miliar per tahun dan pada tahun 2018, sudah mulai masuk kontribusi dari Karaha,” paparnya.

BACA JUGA:  Polri Presisi Tak Hadapi Aksi Mahasiswa Tolak Penundaan Pemilu Dengan Represif !!

Selain Bonus Produksi, pemerintah daerah penghasil panas bumi juga mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang berasal dari Wilayah Kerja Panasbumi berdasarkan Kontrak Operasi Bersama pengusahaan panas bumi.

“DBH ini bersumber dari Iuran Tetap dan Iuran Produksi,” ungkapnya.

Untuk DBH panasbumi, menurut Hasanuddin, ada 19 kabupaten dan 2 kota yang tersebar di 12 provinsi yang menerima. Yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Tenggamus, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kota Manado.

Tahun 2020 ini, lanjutnya, besaran DBH Panasbumi berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 202 K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil Untuk Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi untuk Tahun 2020, dari iuran tetap Rp 31.980.859.200 dan Iuran Produksi Rp 64.265.304.011.

“Kewajiban DBH ini dari pengembang panasbumi Star Energy Geothermal Wayang Windu, Salak dan Darajat, PT. Pertamina Geothermal Energy, PT. Geo Dipa Energi,” tuturnya. (Den)

Inilah besaran DBH Panas Bumi yang diterima daerah penghasil