Bengkulu Selatan, wordpers.id – Terkait adanya pemberitaan atas laporan LPHB ke kejaksaan tinggi bengkulu yang di tandatangani oleh Direktur atas nama Tarmizi Gumay, SH MH yang diketahui dari pemberitaan dan media sosial, yang mana laporan tersebut tidak berdasar dan tendensius politiknya sangat tinggi sekali dan syarat akan kepentingan pribadi dan golongan sebagaimana sumbernya yaitu pernyataan paslon Gubernur No urut 2 dan Paslon Gub No urut 3 dalam debat putaran kedua,
Maka bersama ini disampaikan, DPD II Partai Golkar Dan AMPG Bengkulu Selatan melalui Bidang hukum Dedi Kusnandar SH dan Sekretaris AMPG Alidina menyatakan tidak dapat menerima jika Ketua DPD partai Golkar Bengkulu yang sekaligus merupakan paslon Gub No urut 2 dilaporkan oleh LPHB terhadap hal yang tidak berdasar, tendensius dan tidak beralasan.
“Karena hal tersebut tidak sebagaimana yang dinyatakan paslon Gubernur No urut 3 dan klarifikasi dari paslon Gub No urut 2,”Katanya.
DPD II Bengkulu selatan melalui bidang hukum dan AMPG akan siap jika diperlukan mengambil langkah hukum terhadap LPHB atas laporan yang tidak benar tersebut karena menyangkut nama baik Partai Golkar.
“Demikian hal ini disampaikan untuk dapat dimaklumi,” Demikian ungkap Dedi Kusnandar SH, DPD II partai Golkar Bengkulu Selatan
Bidang Hukum. (Ali)