AMPI Soroti PT MMIL Mukomuko, Klaim Kewajiban Plasma 20 Persen Belum Direalisasikan Selama Dua Dekade

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Dugaan belum terpenuhinya kewajiban kemitraan plasma, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga transparansi pengelolaan fee cangkang oleh PT Muko Muko Indah Lestari (MMIL), yang berada di bawah Sinar Jaya Agro Investama (SJAI), menjadi sorotan sejumlah pihak di Kabupaten Mukomuko.

Perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) yang telah beroperasi sejak tahun 2004 di Kecamatan Penarik itu dinilai belum memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat di tiga desa penyangga, yakni Desa Bandar Jaya, Bumi Mulya, dan Mekar Mulya.

Sorotan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Pemuda Indonesia (AMPI) Kabupaten Mukomuko bersama pemerintah desa setempat yang meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko segera melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan.

Ketua DPD AMPI Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd, mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya di lapangan, masyarakat desa penyangga mengaku hingga kini belum menikmati program kebun plasma sebagaimana yang diharapkan.

“Menurut informasi di lapangan, selama puluhan tahun ini tidak ada kebun plasma untuk desa penyangga. Ini merupakan kewajiban yang seharusnya dipenuhi perusahaan. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui dinas terkait segera turun ke lapangan dan memberikan peringatan tegas apabila memang kewajiban tersebut belum dijalankan,” kata Saprin.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Bumi Mulya, Karsiman, yang mengaku masyarakat selama ini mempertanyakan realisasi program plasma serta transparansi pengelolaan hasil sampingan pabrik.

“Selama puluhan tahun ini memang belum ada kebun plasma bagi desa penyangga. Untuk fee cangkang, apabila pembagian dilakukan beberapa kali dalam setahun tentu akan sangat membantu pembangunan desa. CSR memang ada berupa bantuan beras dan santunan bagi anak yatim, namun kami tidak mengetahui secara pasti berapa nilai penjualan cangkang maupun hasil limbah lainnya,” ujar Karsiman.

Menurut AMPI, selain persoalan plasma, masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi terkait pelaksanaan CSR, penjualan limbah seperti cangkang dan fiber, serta kontribusi perusahaan terhadap desa-desa di sekitar kawasan operasional.

Secara regulasi, kewajiban perusahaan perkebunan maupun industri berbasis sumber daya alam mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

AMPI bersama tiga desa penyangga juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya realisasi kemitraan plasma sesuai ketentuan yang berlaku, transparansi pelaksanaan CSR dalam lima tahun terakhir, keterbukaan skema kemitraan pasokan tandan buah segar (TBS), serta penyampaian data penjualan cangkang dan limbah pabrik beserta mekanisme pembagian manfaat kepada masyarakat.

Selain itu, mereka berencana menempuh sejumlah langkah, mulai dari penyampaian somasi kepada perusahaan, pengajuan permohonan informasi publik kepada instansi terkait, hingga mendorong pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Mukomuko.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Hari Mustaman, S.P., M.P, membenarkan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah melakukan inventarisasi terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban kemitraan plasma.

“Saat ini Dinas Pertanian sedang menginventarisasi perusahaan PKS yang belum memenuhi kewajiban kemitraan plasma 20 persen. Beberapa perusahaan juga sudah kami panggil untuk memastikan pelaksanaan kemitraan dengan desa penyangga. Saat sosialisasi bersama Pak Wakil Bupati Rahmadi juga sudah ditegaskan mengenai kewajiban tersebut,” jelas Hari Mustaman.

Sementara itu, Saprin berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga mengambil langkah evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Dua puluh tahun merupakan waktu yang sangat panjang. Kami berharap pemerintah daerah melakukan audit secara menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu mekanisme penegakan aturan harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hak masyarakat desa penyangga dapat terpenuhi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Muko Muko Indah Lestari (MMIL) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuntutan yang disampaikan masyarakat dan AMPI. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Reporter; Bambang
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan