Anggota Polri Terlibat Kepemilikan Tambang Emas Ilegal di Sekatak

Kaltara, WordPers Indonesia – Lagi -lagi Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil membongkar yang diduga tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

Direktur Kriminal Khusus AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat terkait tambang ilegal yang ada di desa penduduk setempat.

Tim gabungan Ditkrimsus Polda Kaltara dan Sat Reskrim polres bulungan yang dipimpin langsung oleh HENDY F KURNIAWAN Dirkrimsus Polda Kaltara mendapatkan adanya kegiatan Pengelolaan material emas dengan cara rendaman. setelah melakukan introgasi polisi kemudian menanyakan legalitas serta kepemilikannya, ternyata pihak tambang tidak dapat menunjukkan legalitas yang diminta.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 kunci Excavator Warna Hitam, 8 Karung @ 3/4 Karung Sampling karbo, 1 karung sampel tanah rendaman, 1 Buah Selang,Alkon,Botol Perak, 3 Unit Excavator, 1 Unit Dozer Merk Komatsu, 1 Set Alat Uji Kandungan Emas, 1 Buah Blower, 1/2 Hydrogen Peroksida (Soda Api), 1 Unit DT Dw 8495 Lk, 4 1/2 Botol Air Keras, dua Piring Untuk Haluskan Sempel Tanah, Kompol Portabel, dua buah Gas 1 sudah terpakai, 5 Handpone ,2 Buah Timbangan
dua Kaleng CN ( Dalam keadaan Terpakai),1 Buah Buku catatan kegiatan pengolahan Emas

Dengan dugaan pasal yang dilanggar yakni melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 jo 161 Undang Undang No. 3 / 2020. Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

BACA JUGA:  Penelitian Strategi Polisi Siber Polri 4.0: Tim Puslitbang Polri Berkunjung ke Polda Bengkulu

Posting Terkait

Jangan Lewatkan