Apakah Ditangan Dingin Bustami Hamzah Mampu memberikan Yang Terbaik Untuk Aceh

Jakarta-Word Pers Indonesia – Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian resmi melantik sekda aceh Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki yang akan menahkodai provinsi Aceh kedepan.

Acara pelantikan Pj Gubernur Aceh itu juga sekaligus rangkaian pelantikan Mellani Bustami sebagai Penjabat Ketua PKK dan Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi Aceh oleh Ketua Umum PKK Pusat, pelantikan tersebut tersebut berlangsung di Lantai 3 Gedung C, Kemendagri di Jakarta, Rabu, (13/3/2024).

Dalam sambutannya Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ia menyampaikan, Penjabat Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Gubernur definitif, kecuali dalam 4 hal. Diantaranya adalah tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya kecuali atas izin Mendagri. Selain itu, juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin dari Mendagri.

“Poin yang ingin saya sampaikan kalau ada kepala daerah definitif bermasalah, pemerintah pusat gampang jawabnya salah masyarakat yang memilih, tapi
kalau Pj kepala daerah bermasalah maka hanya dua orang saja yang disalahkan yaitu yang mengusulkan Mendagri dan Presiden yang memiliih,” kata Tito.

Tito berharap, amanah yang diberikan kepada Bustami dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh. Menurutnya, masih  banyak PR yang harus diselesaikan untuk aceh,Tito yakin ditangan Bustami mampu memberikan yang terbaik kepada masyarakat Aceh.

sumber : Acehinspirasi.com