Atas Nama Koperasi Rakyat, Proyek KDMP Mukomuko Dituding Abaikan K3 dan Keterbukaan

Mukomuko, Word Pers Indonesia Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah wilayah Kabupaten Mukomuko menuai sorotan. Temuan di lapangan menunjukkan proyek tersebut diduga mengabaikan kewajiban administratif dan standar keselamatan kerja, mulai dari ketiadaan papan informasi proyek hingga pekerja yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD).

Pantauan media mendapati sejumlah lokasi pembangunan KDMP tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam regulasi keterbukaan publik. Akibatnya, masyarakat tidak memperoleh informasi dasar terkait kegiatan tersebut, seperti sumber pendanaan, nilai kontrak, nomor kegiatan, maupun identitas pelaksana dan penanggung jawab proyek.

Selain persoalan transparansi, pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tampak nyata. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa helm, sepatu keselamatan, rompi, atau APD lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1980 tentang keselamatan kerja.

Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Mukomuko, Saprin Efendi, menilai ketiadaan papan informasi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran hukum yang berdampak pada kepercayaan publik.
“Papan proyek itu kewajiban hukum, bukan formalitas. Kalau tidak dipasang, wajar masyarakat bertanya-tanya dan merasa resah,” kata Saprin kepada wartawan.

Ia meminta klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah daerah dan pelaksana kegiatan. Beberapa hal yang dipertanyakan antara lain alasan tidak dipasangnya papan informasi, besaran anggaran proyek, siapa pelaksana teknis di lapangan, serta dasar hukum pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.
“Kalau program ini memang baik untuk rakyat, buka datanya secara terbuka. Jangan justru menimbulkan dugaan yang tidak-tidak,” ujarnya.

Saprin menegaskan, dugaan ketertutupan informasi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut dia, undang-undang itu secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana, pelaksanaan, dan pengambilan keputusan dalam kebijakan publik.
“Badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka dan mudah diakses. Kalau tidak transparan, tentu ada konsekuensi sanksi, mulai dari teguran, denda, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

BACA JUGA:  Pemdes Marga Mukti Laksanakan Titik Nol Pekerjaan DD Tahun 2021 Tahap II

Di sisi lain, pemerintah pusat diketahui telah mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, angka 3 huruf (c), setiap KDMP mendapatkan alokasi sebesar Rp3 miliar. Dana tersebut bersumber dari pinjaman perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan skema jaminan Dana Desa selama enam tahun.

Dengan skema tersebut, Saprin menilai tidak ada alasan pembiayaan pembangunan KDMP dibebankan kembali kepada anggaran pemerintah desa.
“Anggarannya sudah ditetapkan dari pusat. Apalagi yang nantinya membayar pinjaman itu juga desa melalui Dana Desa. Jadi transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait di Kabupaten Mukomuko mengenai temuan tersebut.

Reporter: Bambang
Editor: Redaksi

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan