Balon Udara Berhias Petasan Meledak di Tulungagung, Polisi Amankan 7 Pelaku

Tulungagung, Word Pers Indonesia – Insiden balon udara berhias petasan yang jatuh dan meledak di pemukiman warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung, menghebohkan masyarakat setempat. Ledakan tersebut mengakibatkan kerusakan pada rumah dan mobil warga, serta melukai satu orang.

Polres Tulungagung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tujuh pelaku yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara disertai petasan tersebut. Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (4/4).

“Kami telah mengamankan tujuh pelaku yang terdiri dari dua orang dewasa dan lima anak di bawah umur,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi.

Ketujuh pelaku yang diamankan adalah:

  1. AA (20), warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek
  2. ZR (19), warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek
  3. IRK (16), warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek
  4. KAF (16), warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek
  5. MRM (17), warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek
  6. RPP (14), warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek
  7. GWP (14), warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek

Menurut hasil penyelidikan, RPP merupakan dalang dari pembuatan balon udara tersebut setelah melihat unggahan di media sosial YouTube dan TikTok. RPP kemudian mengajak ZR untuk membuat petasan, dan meminta GWP membeli bahan baku seperti belerang, pupuk HCL, dan aluminium powder melalui marketplace online.

“Para pelaku ini melakukan iuran sebesar Rp100 ribu per orang untuk membeli bahan petasan,” jelas Kapolres.

Pembuatan petasan dilakukan sejak sebelum bulan puasa hingga malam takbiran. Para pelaku juga merakit balon udara berukuran tinggi 20 meter dengan diameter 30 meter. Pada balon tersebut, mereka menggantungkan 100 petasan berukuran 8 cm dengan diameter 4 cm, serta lima petasan besar dengan tinggi 20 cm dan diameter 30 cm.

BACA JUGA:  Kelurahan Sidomulyo Gelar Sosialisasi Pilkada 2024: Tingkatkan Peran Linmas dalam Demokrasi

Total ada 105 petasan yang meledak dan menyebabkan kerusakan signifikan di pemukiman warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara yang dilengkapi dengan petasan karena sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain,” tegas Kapolres.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait penggunaan bahan peledak tanpa izin yang dapat berakibat pidana. (Agris)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan