wordpers.id, Mukomuko – Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika yang diduga sebagai bandar sabu di Kabupaten Mukomuko (MM) berinisial WS (32) warga desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko (MM) berhasil ditangkap Polisi kemarin (senin, 13/07/20).
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres MM Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi, S.H., M.H., yang didampingi Wakapolres MM Kompol Tigor Lubis S.Pd., M.M. serta Kasat Resnarkoba Polres MM AKP Budimansyah pada saat pelaksanaan press Conference yang dilaksanakan hari ini (21/07/20) di Aula Mapolres MM.
Dikatakan oleh Kapolres MM, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari adanya informasi yang diberikan warga kepada pihaknya tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Kecamatan Penarik Kabupaten MM. Berbekal informasi yang didapat, Kasat Resnarkoba Polres MM mengerahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dari tersangka.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polisi mengantongi keberadaan dan identitas dari tersangka penyalahgunaan narkotika diwilayah tersebut yakni WS warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Penarik Kabupaten MM. Tak mau membuang waktu Satresnarkoba Polres MM langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu tengah berada di halaman samping Bank BRI Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
Setelah tersangka berhasil ditangkap, Polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa satu(1) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibungkus kembali menggunakan kertas minyak warna coklat.
Kemudian satu unit timbangan mini digital pocket scale model DS-22 warna hitam yang dibungkus dan disimpan didalam kotak kaleng rokok warna biru.
Juga 3 bungkus plastik sedang yang berisi plastik klip warna bening, 1 buah botol minuman warna hijau yang tutupnya berlubang 2 yang terdapat pipet sedotan dan kaca pyrex di dalam kedua lubangnya, 3 buah isolasi yang terdiri dari warna hitam sebanyak 2 buah dan warna bening 1 buah, 2 buah korek api gas warna hijau tanpa tutup kepala dan warna ungu,
Untuk transaksi pelaku, 1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes nomor rekening 5586-01-016284-53-6, nomor seri: 21870067, dan satu buah kartu ATM BRI dengan nomor 6 0 1 3 0 1 3 0 3 8 7 4 6 4 2 1.
1 buah botol minuman merek Yakult yang sudah dilapisi dengan isolasi warna hitam, empat buah pipet minuman yang berbentuk skop, sebuah jarum yang digunakan untuk sambungan ke kepala korek api gas, tiga buah Cutton but (untuk membersihkan kaca pyrex), satu lembar kertas bukti transfer bank BRI, satu unit HP merk Samsung, satu unit sepeda motor merek honda Scoopy warna hitam bergaris merah dan putih.
”Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” Ungkap Kapolres MM.