Bapemperda DPRD Kota Tuntaskan Pembahasan Raperda PKD

Solihin-Adnan Bapemperda DPRD Kota Tuntaskan Pembahasan Raperda PKD

Kota Bengkulu, WOrd Pers Indonesia – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu gelar pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di daerah, Pemkot Bengkulu telah menerbitkan Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Pokok-pokok PKD.

Namun produk hukum ini sudah tidak lagi sejalan dengan peraturan yang ada di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang PKD, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar substansi selaras dengan peraturan perundang-undangan.

“Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah memberikan dampak yang cukup besar bagi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk mengenai PKD. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan agar dapat sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terang Ketua Bapemperda Solihin Adnan, Selasa (30/08) .

Perubahan PKD dimaksudkan, kata Solihin untuk mewujudkan good governance dan clean government. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditetapkannya pokok-pokok yang mengatur mekanisme yang efektif dan efisien.

Sebagaimana diketahui sambung Solohin bahwa Raperda PKD merupakan Raperda Delegatif yang disusun sebagai tindak lanjut PP Nomor 12 tahun 2019 dan amanat Permendagri nomor 77 tahun 2020.

“Perubahan mendasar tidak hanya pada aspek perubahan struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), namun juga diikuti dengan perubahan cut off proses penyusunan anggaran dan penatausahaan dalam rangka meletakkan tanggungjawab pada masing-masing pelaku pengelola keuangan secara proporsional.” katanya.

Selain itu sambung Solihin ada substansi kebijakan daerah yang menjadi penting untuk diatur dalam sebuah Perda karena akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan PKD, diantaranya

“Struktur pengelola keuangan daerah, informasi keuangan daerah, kekayaan daerah dan utang daerah serta penyelesaian kerugian keuangan daerah.” jelasnya. [ADV]