Word Pers Indonesia – Polemik Penguasaan Hak Penggunaan Atas Tanah (HPL) Bangunan di Pantai Panjang menuai banyak sorotan berbagai kalangan, terutama bangunan baru Bencoolen Mall (Benmall) yang kian menjadi perbincangan. Namun analis dokumen Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bencoolen Indah Mall (BIM) kali ini dinyatakan clear and clean atau bersih tanpa masalah. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat DPRD Kota Bengkulu dengan pihak manajemen Bencoolen Mall serta para pihak terkait, Senin, (13/06/2022).
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Sasman Janilis mengungkapkan, BIM masuk dalam kawasan Pantai Panjang yang telah memiliki dokumen Amdal sehingga BIM selaku badan usaha yang berada dalam kawasan tersebut tidak diwajibkan memiliki dokumen Amdal khusus.
Ketentuan itu tertuang dalam PP No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, turunan dari UU Cipta Kerja.
BIM hanya diwajibkan memiliki dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan surat tersebut telah dipenuhi oleh pihak manajemen BIM. “Jadi tidak lagi memerlukan AMDAL khusus,” jelas Sasman Janilis.
Sementara COO Bencoolen Indah Mall, Irwandi Putra mengatakan, pihaknya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 17.00 M2 dan baru terpakai 4.910 M2 dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 29.000 M2 dan baru terpakai sekira 20.000 M2. Jadi total lahan terpakai sekira 25.000 M2.
“SHGB yang baru terpakai 4.910 M2 dari 17.000 M2 sedangkan area HPL sudah terpakai sekira 20.000 M2 dari total 29.000 M2, total lahan yang saat ini terpakai untuk bangunan baru sekira 25.000 M2. Jadi masih banyak lahan yang masih bisa dimanfaatkan” kata Irwan.
Kemudian, Sudisman S.sos Politisi Hanura ini menyebut, Penguasaan Hak Penggunaan Atas Tanah (HPL) Bangunan di Pantai Panjang diatas lahan negara secara hukum tidak memiliki sertifikat dan ini merupakan tanggungjawab bersama.
“HPL dari pasir putih hingga sampai sport center itu belum diurus sertifikatnya, ini pemerintah daerah harus menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat,” ungkap Sudisman
Ia menjelaskan, HPL ini adalah hak pengelolaan yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Artinya pemerintah harus segera menindaklanjuti sertifikatnya.
“Pemerintah daerah segera menindaklanjuti sertifikat HPL tersebut, supaya nanti dari HPL inilah bisa dipecah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada investor-investor seperti Hotel, BenMal dan lainnya,” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan dengan adanya ini DPRD Kota Bengkulu akan melakukan langkah-langkah strategis supaya semua persoalan dapat terselesaikan, tentu dengan melibatkan berbagai pihak.
“Soal Amdal itu sudah ada, kita akan mempelajari dan mendorong Pemerintah, karena ini sudah menjadi kawasan Provinsi maka kita akan mendorong agar segera menerbitkan HPL karena harus jelas status hukumnya,” tegasnya.
Menyikpai hal tersebut, DPRD Kota Bengkulu akan mendorong pihak Pemkot dan Pemprov Bengkulu untuk segera membuatkan sertifikat lahan kawasan Pantai Panjang sebagai bukti hukum penguasaan lahan.
Hal itu turut menjadi perhatian DPRD Kota Bengkulu agar kawasan Pantai Panjang termasuk lahan milik BIM tidak bermasalah dikemudian hari.
“Ini menjadi persoalan utama karena nantinya kalau sudah dibangun oleh pihak BenMall maka kedepan serah terima aset tersebut kepada siapa, setalah 30 tahun habis masa perjanjian bersama pemkot pada tahun 2016 lalu” ungkap Tengku Zulkarnain. (Red)