Musda KNPI Kota Bengkulu Siap Digelar, Ini Persyaratannya

Kasrul Pardede KNPi Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bengkulu segera menggelar Musda KNPI. Musyawarah daerah sesuai yang telah direncanakan akan digelar di taman Mangrove Badrika Kota Bengkulu.

“Musyawarah Daerah DPD KNPI Kota Bengkulu yang akan berlangsung di taman Mangrove Badrika pada hari senin, 29 november 2021,” kata Ketua caretaker DPD KNPI Kota Bengkulu Kasrul Pardede.

Kasrul menghimbau kepada seluruh pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) untuk bersama-sama mensukseskan Musda KNPI. Hal ini juga untuk menentukan pimpinan KNPI Kota Bengkulu di periode mendatang.

“Harapannya dari gelaran Musda ini dapat melahirkan pemimpin yang mampu membina dan mencetak pemuda hebat di Kota Bengkulu,” sebut Kasrul

Berikut tahapan menuju pelaksanaan Musda:

1. Pendaftaran dan pengambilan formulir tanggal 22-27 November 2021
2. Verifikasi berkas pendaftaran calon ketua DPD KNPI Kota Bengkulu tanggal 28 November 2021
3. Pengumuman calon ketua DPD KNPI Kota Bengkulu tanggal 28 November 2021
4. Penyampaian visi misi calon ketua DPD KNPI Kota Bengkulu tanggal 29 November 2021

Adapun syarat untuk menjadi calon ketua DPD KNPI kota Bengkulu, yakni:

1. Berdomisili di Kabupaten dan Kota Provinsi Bengkulu.
2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan domisi.
3. Berusia Maksimal 40 Tahun.
4. Menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi.
5. Melampirkan rekomendasi dukungan tertulis minimal 2 DPK serta sekurang-kurangnya 19 OKP Nasional tingkat Kabupaten dan berstatus sebagai peserta musda KNPI Kota Bengkulu.
6. Pernah menjabat sebagai unsur pimpinan DPD KNPI atau unsur pimpinan OKP Nasional tingkat Kota Bengkulu dibuktikan dengan SK kepengurusan masing-masing lembaga.
7. Syarat pernyataan menerima deklarasi pemuda Indonesia, pemufakatan pemuda Indonesia, AD/ART dan peraturan organisasi KNP.
8. Melampirkan Surat Keterngan Catatan Kepolisian (SKCK).
9. Surat bebas dari narkoba.
10. Sertifikat vaksin, minimal vaksin pertama (Taufik)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan