SHM Sudah Atas Nama Ahli Waris, Camat Ratu Agung Persoalkan Turun Waris Tanah 1.800 Meter Persegi

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Kepastian hukum kepemilikan tanah seluas 1.800 meter persegi di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, kini menjadi sorotan. Tanah yang memiliki riwayat peralihan hak sejak 1992 dan telah bersertifikat atas nama Andika selaku ahli waris, justru terseret polemik setelah proses turun warisnya dipersoalkan oleh Camat Ratu Agung.

Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Mulai dari riwayat peralihan hak, keabsahan administrasi pertanahan, hingga batas kewenangan pemerintah kecamatan dalam menyikapi sertifikat hak milik yang telah diterbitkan atas nama ahli waris.

Berdasarkan dokumen riwayat kepemilikan yang disampaikan pihak Andika, tanah tersebut awalnya tercatat sebagai milik almarhum Japrimurad berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) induk tahun 1992.

Pada tahun yang sama, bidang tanah seluas 1.800 meter persegi itu dibeli Selamet Haryanto. Kemudian pada 1993, tanah tersebut kembali dialihkan kepada Haryati Lili, S.H., melalui transaksi di hadapan Notaris/PPAT Tedja Buana.

Dari proses tersebut dilakukan pemecahan sertifikat hingga terbit SHM Nomor 00221 atas nama Haryati Lili, S.H., dengan luas 1.800 meter persegi atau berukuran 30 x 60 meter.

Seiring perjalanan waktu, Haryati Lili menetap di Yogyakarta, sementara dokumen sertifikat dititipkan kepada keluarganya di Kabupaten Lebong.

Setelah Haryati Lili meninggal dunia, anaknya, Andika, kemudian mengurus peralihan hak melalui mekanisme turun waris. Proses administrasi tersebut berujung pada penerbitan sertifikat elektronik atas nama Andika dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 07.04000019905.0.

Dengan demikian, pihak Andika mendasarkan klaim kepemilikannya pada rangkaian dokumen peralihan hak dan sertifikat yang diterbitkan melalui administrasi pertanahan.

Polemik mulai mencuat ketika Camat Ratu Agung mempersoalkan proses turun waris dan sertifikat atas nama Andika. Persoalan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam proses administrasi serta tidak dilibatkannya pihak kecamatan.

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan ruang lingkup kewenangan camat dalam persoalan peralihan hak atas tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik.

Secara umum, pendaftaran peralihan hak dan penerbitan sertifikat tanah merupakan kewenangan administrasi pertanahan yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses turun waris, persoalan tersebut semestinya diuji melalui mekanisme administrasi pertanahan maupun jalur hukum yang berwenang.

Keterlibatan pemerintah kecamatan juga perlu dilihat berdasarkan jenis dokumen, tindakan administratif, serta ketentuan yang menjadi dasar kewenangannya.

Pihak Andika pada prinsipnya menginginkan agar kepemilikan tanah yang didasarkan pada dokumen resmi tersebut memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Sebaliknya, apabila Camat Ratu Agung memiliki bukti atau dasar hukum yang menunjukkan adanya persoalan dalam proses peralihan hak, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka dan diuji melalui prosedur yang sah.

Kesepakatan 28 Oktober dan 1 November, Warung Ditargetkan Kosong 10 November

Di tengah polemik administrasi kepemilikan, persoalan penguasaan fisik tanah juga menjadi perhatian.

Di atas lahan tersebut diketahui terdapat sejumlah bangunan warung yang sebelumnya disewakan. Astimirzani alias Anik, salah satu keturunan almarhum Japrimurad, bersama suaminya, Saprudin alias Tapet, diketahui menerima hasil penyewaan warung-warung tersebut.

Namun, setelah dilakukan musyawarah dengan Andika selaku pemegang sertifikat, para pihak disebut telah mencapai kesepakatan tertulis pada 28 Oktober 2026 terkait penyerahan penguasaan tanah dan pembongkaran bangunan warung.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penyelesaian hak dan kewajiban para penyewa, dengan target lahan dapat dikosongkan paling lambat 10 November 2026.

Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam upaya menyelesaikan persoalan penguasaan fisik lahan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Namun, pelaksanaan kesepakatan tetap harus memperhatikan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat, termasuk para penyewa bangunan.

Untuk mengawal persoalan tersebut, pihak Andika saat ini mendapatkan pendampingan dan pengamanan hukum dari tim advokat, yakni Advokat Ade Justitia dan Advokat Rustam Efendi, S.H.

Pendampingan tersebut berkaitan dengan penelusuran riwayat kepemilikan, dokumen alas hak, proses turun waris, penyelesaian hubungan sewa, hingga perlindungan terhadap penguasaan tanah.

Pihak pemegang sertifikat menghendaki agar seluruh persoalan diselesaikan berdasarkan dokumen, fakta hukum, dan ketentuan perundang-undangan.

Sebab, sertifikat hak milik yang telah diterbitkan melalui administrasi pertanahan merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian. Meski demikian, sertifikat tetap dapat diuji apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan disertai bukti dan dasar hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Artinya, keberatan terhadap suatu sertifikat tidak serta-merta membatalkan hak pemegangnya. Begitu pula sebaliknya, kepemilikan sertifikat tidak menutup kemungkinan adanya pengujian hukum apabila ditemukan persoalan yang dapat dibuktikan.

Kini, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari Camat Ratu Agung.

Apa dasar hukum yang digunakan untuk mempersoalkan proses turun waris tersebut? Apakah terdapat dokumen atau bukti administrasi yang dianggap tidak sesuai? Dan sejauh mana kewenangan kecamatan dalam persoalan yang berkaitan dengan sertifikat hak milik?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar polemik tidak berkembang menjadi ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Dalam negara hukum, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki landasan kewenangan yang jelas, tujuan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Jabatan publik bukan ruang untuk bertindak tanpa batas. Namun, setiap dugaan persoalan administrasi juga harus diberi ruang untuk diperiksa secara objektif.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan adu klaim ataupun saling mempertahankan pendapat, melainkan kepastian hukum yang melindungi hak seluruh pihak.

Sebab, ketika sertifikat dipersoalkan dan kewenangan pejabat dipertanyakan, hukum harus menjadi penentu, bukan jabatan maupun tekanan.

Reporter: Alfridho
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan