Pemkot: Dilarang Jualan di Sempadan Jalan

Wordpers.id, Bengkulu – Dinas PUPR Kota Bengkulu memberikan teguran tertulis kepada pemilik ruko yang berada di Pasar Minggu tepatnya di Jalan KZ Abidin II terhadap bangunan yang melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Ini merupakan salah satu upaya persuasif agar para pemilik ruko bisa mengikuti peraturan yang berlaku di Kota Bengkulu.

Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, Kamis (23/1/25), setelah pembagian surat teguran bangunan toko yang melanggar. Ia juga meminta agar masyarakat kota untuk mematuhi garis sempadan pagar (GSP) dan garis sempadan bangunan (GSB).

“Kita harus beri pemahaman terlebih dahulu melalui surat teguran resmi dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, jangan ujug-ujug ditertibkan karena harus sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, GSP merupakan garis yang diaplikasikan pada bagian luar area pagar persil atau pagar pekarangan untuk patokan pembangunannya. Sedangkan, untuk GSB merupakan batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah ataupun gedung.

GSB ini diciptakan agar masyarakat tidak lagi membangun rumah disembarangan tempat dan supaya pemukiman hadir dengan rapi, aman dan nyaman. GSB ini merupakan batas yang tidak boleh dilanggar oleh denah bangunan.

“Tentunya, jika masyarakat bisa mentaati itu semua kedepannya tidak akan ada polemik atau permasalahan yang ditimbulkan. Jadi kita minta betul kesadaran warga terkait hal itu,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, GSP ini juga sebagai acuan bagi pemerintah kota dalam melakukan pelebaran jalan secara maksimal.

“Ketetapan terkait dengan GSP ini juga sudah ditentukan oleh Pemkot melalui peraturan walikota (Perwal) tentang klasifikasi jalan, GSP serta GSB,” bebernya.

Ia menyebutkan, terkait penerapan GSP dan GSB ini, pihaknya telah melakukan pemasangan rambu pengendali tata ruang berupa patok GSP.

Penerapan GSB dilakukan dengan cara ketika masyarakat mengurus perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG), masyarakat pun nantinya akan diberikan bantuan teknis untuk bisa mengetahui patokan GSB tersebut. (**)